
NUSRAMEDIA.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) untuk memastikan agar material lokal yang digunakan untuk menunjang proyek strategis nasional.
Terutama seperti halnya di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Amman Mineral Industri (AMIN). Dimana harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB Trisman, Jum’at (9/12).
Menurut dia, hal ini menjadi atensi khusus untuk inspeksi lapangan yang fokus pada penggunaan material sebagai supporting konstruksi. “Terhadap kegiatan konstruksi smelter dan pengembangan pabrik pengolahan (concentrator), kami masih mendalami terkait perizinan yang sesuai untuk diterapkan,” ujar Trisman.
“Jika ditemukan fakta lapangan belum memiliki izin atau izin Yall yang digunakan masih belum sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, maka kamo minta perusahaan untuk segera melengkapi persyaratan perizinan yang dimaksud,” tegasnya lagi.
Dijelaskan pria kelahiran asal Sumbawa Barat tersebut, perizinan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) saat ini telah menjadi kewenangan provinsi. “Dan kami siap memberikan pelayanan teknis sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Trisman.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa terkait informasi adanya mesin stone crusher atau bathcing plant yang belum memiliki izin, pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Karena jenis izinnya berupa izin usaha industri masih menjadi kewenangan Pemkab Sumbawa Barat,” terang Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB yang dikenal ramah ini.
“Sampai saat ini pelaksana PSN AMNT dan AMIN masih melengkapi semua hal terkait perizinan teknis dan tetatp dalam pembinaan dan pengawasan yang intens dari Dinas ESDM NTB,” sambung Trisman.
Oleh karenanya, lebih jauh disampaikannya, masukan dari masyarakat menjadi sangat penting dalam hal ini. “Masukan masyarakat menjadi tujuan bersama agar pemerintah hadir dalam tiap kebijakan sektor pertambangan sesuai dengan kewenangannya,” tutup Trisman. (red)













