Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly. (Ist)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Menkumham Yasonna H Laoly menekankan, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) harus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sehingga dapat menciptakan peraturan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategi (Renstra) Kemenkumham.

Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dan Penganugerahan Legislasi Award di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/11).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Yankumham Ignatius MT Silalahi dan jajaran. Rakernis ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga:  DPRD NTB Tolak Rencana Pemprov Beralih ke Mobil Listrik

“Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memberikan pelayanan terbaik dalam menyusun peraturan daerah. Jalin kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga dapat menciptakan peraturan yang bermanfaat dan dapat berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan tersebut Yasonna mengucapkan selamat kepada penerima Anugerah Legislasi. Yasonna juga berterima kasih kepada para pakar hukum atas pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Senada, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keynote speech menuturkan, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundangan. Untuk membentuk peraturan perundangan yang berkualitas, aspiratif, dan responsif dibutuhkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga:  Kolaborasi Fraksi PKS MPR RI dan LATS Gelar Lokakarya Akademik Bahas Penguatan Tata Kelola SDA Sumbawa

Sekedar informasi, kegiatan yang dikemas selama tiga hari yaitu terhitung mulai dari tanggal 21 sampai dengan 23 November 2023 serta diisi dengan rapat komisi dan sidang pleno peserta Rakernis Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan. (red)