Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan penyisiran di jalan protokol. (Ist)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan penyisiran di jalan protokol. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan penyisiran di jalan protokol guna mendeteksi adanya pelanggaran ketertiban umum. Kegiatan ini merupakan tugas rutin yang dilakukan.

“Kegiatan yang kami lakukan merupakan tugas wajib dan rutin dilaksanakan setiap hari, setiap malam dalam penegakan Perda terkait ketertiban umum,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Sumbawa, Abdul Haris S.Sos kepada wartawan.

Disebutkannya, adapun sasaran penertiban yang dilakukan yakni pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Kemudian penempatan bahan dan bongkaran bangunan, anak-anak sekolah yang bolos sekolah, pengemis dan badut yang melanggar aturan di seputaran Kota Sumbawa.

Baca Juga:  Terapkan Skema Tematik dan Transformatif : Program Desa Berdaya Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Perkuat Ekonomi Lokal

Haris mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan Selasa (9/7/2024), ditemukan pedagang yang melanggar lokasi berjualan. Termasuk bahan dan bongkaran bangunan yang menumpuk menggunakan trotoar. Terhadap hal ini, pihaknya memberikan teguran dan arahan sesuai Perda Trantibum Nomor 15 Tahun 2018.

“Kami juga mengharapkan adanya kesadaran dari para pedagang dan warga yang sedang membangun pekerjaan agar tidak sembarang tempat dalam menempatkan material bangunannya, khususnya di trotoar dan jalan raya,” pungkasnya. (red)