

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB secara resmi meluncurkan Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 ini sebesar 25 persen.
Kabar gembira ini dimulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2025 mendatang. Dimana perihal ini berlaku di seluruh UPTD Samsat yang ada di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Untuk diketahui, melalui Gebyar Diskon PKB 2025, Pemprov NTB memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini patuh dan taat dalam menjalankan kewajibannya.
Bahkan, wajib pajak yang menunggak pun juga mendapatkan perhatian yang sama dalam sistem pembayaran PKB 2025 ini. Demikian hal ini ditegaskan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Yakni tepatnya, Minggu 29 Juni 2025 di Teras Udayana lingkup Kota Mataram pada acara Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
“Pemerintah Provinsi akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Tak hanya bagi yang nunggak, tapi juga masyarakat yang patuh membayar pajak,” kata Gubernur Iqbal.
Ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian nyata Pemprov NTB dalam memberikan keringanan pembayaran PKB dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Selain itu, Gubernur Iqbal mengatakan, gebyar diskon pajak ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat pajak, juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Sekedar informasi, bahwa selain memberikan diskon kepada wajib PKB taat/patuh dan penunggak, program ini juga memberikan diskon bagi masyarakat kurang mampu.
Termasuk menyasar pula bagi kelompok disabilitas dan veteran sebagai bentuk empati Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran PKB bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran,” katanya.
ADAPUN DAFTAR RINCIAN DISKON PKB TAHUN 2025 INI :
■ Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.
■ Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
■ Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.
■ Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.
■ Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun PKB.
Semua kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur berharap dengan pemberian diskon pembayaran PKB ini, bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap dari berbagai kebijakan ini. mampu mengoptimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan PAD,” pungkas Gubernur NTB. (*)