Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Peristiwa longsor di wilayah pertambangan rakyat, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumbawa.

Wakil Ketua (Waka) III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H., meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan sekaligus memastikan keselamatan para pekerja.

Longsor yang terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, tersebut dilaporkan mengakibatkan sembilan pekerja tambang menjadi korban. Tiga di antaranya dikabarkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.

Zulfikar menegaskan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pertambangan, termasuk pertambangan rakyat.

“Sudah saya sampaikan kemarin, ini menjadi atensi bersama, terutama kaitannya dengan keselamatan kerja. Kondisi seperti itu sebenarnya tidak baik,” kata Zulfikar Demitry, Senin (07/09/2026) di sela-sela jeda Rapat Paripurna DPRD Sumbawa siang tadi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat tidak bisa semata-mata dipandang dari sisi legalitas, sebab di sisi lain terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dan mata pencahariannya dari aktivitas tersebut.

Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. “Kita tidak bisa menafikan juga karena mata pencaharian saudara-saudara kita yang di sana,” ujarnya.

Baca Juga:  Jemput Bola ke Pusat, Pemkab Sumbawa Dorong Percepatan Empat Agenda Pembangunan

“Cuma yang perlu diatensi adalah bagaimana keselamatan kerja, K3 mereka harus diperhatikan. Jangan sampai mereka bekerja tidak memenuhi standar-standar bagaimana seharusnya mereka bekerja. Itu yang paling penting,” tegasnya lagi.

Zulfikar Demitry mengapresiasi langkah aparat yang turun langsung menyikapi kejadian tersebut. Ia menyebut perhatian terhadap aktivitas pertambangan di Lantung juga telah menjadi perhatian kepolisian, termasuk Kapolres dan Polda NTB.

Menurut dia, penghentian sementara aktivitas di lokasi pascakejadian harus menjadi awal dari langkah yang lebih besar, yakni pembenahan tata kelola pertambangan di Kabupaten Sumbawa. “Ini harus menjadi momentum dalam penataan tata kelola pertambangan di wilayah kita, Sumbawa,” ujarnya.

Dorong Percepatan IPR

Ikang kerap Wakil Ketua III DPRD Sumbawa itu disapa juga menyoroti pentingnya kepastian proses perizinan, khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang selama ini dinantikan masyarakat.

Ia berharap proses penerbitan IPR dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menjalankan kegiatan dengan standar keselamatan yang jelas.

“Proses perizinan IPR yang ditunggu-tunggu itu bisa disegerakan supaya masyarakat umum itu aman dalam melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kita,” katanya.

Namun, bagi Zulfikar, persoalannya bukan hanya soal ada atau tidak adanya izin. Transparansi mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan juga harus menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Kunjungi dan Dampingi Keluarga Korban Longsor Tambang Rakyat Lawang Tua

Ia mengingatkan jangan sampai sebuah wilayah pertambangan memiliki izin, tetapi tidak jelas siapa pemilik atau pihak yang berada di balik modal kegiatan tersebut.

“Jangan sampai IPR yang diterbitkan itu tidak kita kenal siapa pemiliknya. Ini yang menjadi PR, karena ada izin tapi tidak tahu siapa pemilik modalnya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi kecelakaan atau masalah di lapangan. Sebab, jika pihak yang bertanggung jawab tidak jelas, maka pertanggungjawaban terhadap keselamatan pekerja dan dampak aktivitas pertambangan juga menjadi kabur.

“Ketika ada kejadian seperti itu, siapa yang bertanggung jawab semuanya wallahu a’lam. Ini yang menjadi atensi kita ke depan,” katanya.

Pemprov NTB Diminta Tidak Tutup Mata

Zulfikar mengakui bahwa persoalan pertambangan berkaitan erat dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan di luar koridor kewenangan yang telah diatur.

Namun, kondisi di lapangan, khususnya maraknya aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin, membutuhkan perhatian dan langkah nyata dari seluruh pihak. “Nah, itu kan hanya ada beberapa yang memiliki izin, bahkan banyak yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Baca Juga:  Menabung Sejak Dini, Benteng Generasi NTB Hadapi Jerat Pinjol dan Judi Online

Ia menilai pemerintah provinsi perlu melihat secara langsung situasi pertambangan yang berkembang di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi harus ditangani dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Kita akan meminta pemerintah provinsi untuk bertindak melihat situasi yang ada di Sumbawa. Jangan tutup mata,” tegas Zulfikar. Ia berharap tragedi longsor di Lantung tidak berhenti sebagai penanganan atas satu peristiwa semata.

Sebaliknya, kejadian tersebut harus menjadi momentum bersama untuk membangun sistem pertambangan yang lebih tertata, transparan, legal, dan mengutamakan keselamatan pekerja.

Zulfikar juga mendorong adanya pola pengelolaan pertambangan yang jelas di wilayah Sumbawa, termasuk melalui penguatan regulasi daerah agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan dan kepastian hukum.

“Proses IPR dan transparansi proses pertambangan, terutama di wilayah kita Sumbawa, itu benar-benar bisa menjadi atensi bersama semua pihak yang memiliki kewenangan dan perhatian di situ,” pungkasnya. (*)