
NUSRAMEDIA.COM — Hingga Agustus 2026, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 47 kasus perkawinan usia anak.
Meski demikian, temuan kasus ini relatif menurun dibandingkan bulan sama di tahun 2025. “Kalau kita bandingkan periode yang sama pada 2025, angka pernikahan usia anak cenderung turun,” kata Junaedi.
“Dari 52 kasus di 2025, menjadi 47 kasus di 2026,” sambung Kepala Dinas P2KBP3A Sumbawa. Data tersebut melalui proses assesment yang dilakukan berdasarkan permintaan Pengadilan Agama (PA).
Pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk menurunkan angka kasus perkawinan anak dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah. Perkawinan anak ini diterjadi disinyalir akibat pergaulan bebas.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian anak menghadapi situasi yang kemudian berujung pada keputusan menikah sebelum mencapai usia dewasa.
“Ada juga faktor orang tua yang menguntungkan anak-anaknya cepat menikah dengan alasan menghindari anak terjerumus lebih jauh dalam pergaulan bebas,” jelasnya.
Jun menjelaskan, usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. Pihaknya akan memperkuat pencegahan agar anak tidak menikah sebelum mencapai batas usia tersebut.
Salah satunya menggandeng Kemenag, PA, serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Sumbawa. Bahkan pihaknya juga menegaskan akan terus memperkuat peran keluarga dalam mencegah pernikahan anak.
Oleh karenanya, para orang tua diminta melalukan komunikasi terbuka dengan anak. Termasuk membicarakan persoalan keaehatan reproduksi.
“Keluarga memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman anak mengenai hubungan sosial, kesehatan reproduksi, serta risiko pernikahan pada usia dini,” imbuhnya.
Pemerintah juga akan terus menyampaikan informasi pencegahan pernikahan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan tersebut menjadi salah satu sarana pemerintah untuk memberikan edukasi dan penguatan kepada keluarga. (*)













