
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengapresiasi dorongan Fraksi Golkar DPRD NTB agar evaluasi tata kelola anggaran dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap program perangkat daerah. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya bersama eksekutif dan legislatif untuk memastikan seluruh program pemerintah direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan hal tersebut di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (19/10/2026). Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas sikap Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang mendorong transparansi dan evaluasi anggaran secara menyeluruh.
Evaluasi Anggaran sebagai Upaya Perbaikan Bersama
Aka menilai masukan Fraksi Golkar sebagai dukungan konstruktif bagi penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan antara eksekutif dan legislatif, melainkan sebagai upaya bersama untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memenuhi prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat yang juga merupakan konstituen para anggota DPRD NTB untuk memahami situasi dan persoalan yang ada serta mendukung perbaikan tata kelola tersebut.
“Semangatnya adalah perbaikan bersama. Eksekutif dan legislatif memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kita perlu memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
KPK Beri Perhatian terhadap Tata Kelola Pokir DPRD
Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi pada 2–3 September 2026, KPK RI memberikan perhatian terhadap risiko tata kelola anggaran daerah, termasuk mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD dan para ketua komisi bersama unsur pemerintah pusat dan daerah.
Aka menerangkan, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dan kemudian masuk menjadi program perangkat daerah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Ketika aspirasi tersebut menjadi bagian dari program perangkat daerah, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada perangkat daerah sesuai kewenangannya.
“Pokir yang telah masuk ke dalam program perangkat daerah tidak terlepas dari aturan yang mengikat pelaksanaan program tersebut. Perangkat daerah wajib memastikan setiap kegiatan memenuhi ketentuan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya. Jadi, Pokir itu program perangkat daerah juga,” jelasnya.
Seluruh Program Wajib Mengikuti Ketentuan
Aka menegaskan, prinsip yang sama berlaku bagi program perangkat daerah yang direncanakan di luar Pokir DPRD. Seluruh program pemerintah daerah harus melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan, tanpa membedakan sumber awal usulan kegiatan.
Secara umum, proses tersebut mencakup penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penyusunan rencana kerja perangkat daerah, penganggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pembahasan dan persetujuan APBD bersama DPRD, penetapan APBD, serta penjabaran anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Tahap pelaksanaan juga harus memenuhi ketentuan teknis dan pengawasan yang relevan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan sosial dan hibah.
“Jadi, prinsip tata kelolanya berlaku bagi semua program, baik yang berasal dari Pokir maupun yang direncanakan langsung oleh perangkat daerah. Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Aka berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka dan evaluasi yang objektif. Menurutnya, perbaikan tata kelola anggaran bukan hanya untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, aspirasi rakyat dapat diperjuangkan melalui proses yang benar, sementara kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPRD terus terjaga,” tutupnya. (*)













