Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, S.T., M.H. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini bukan lagi sekadar persoalan kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Dampaknya telah meluas hingga mengganggu transportasi udara, mobilitas masyarakat, dan aktivitas perekonomian nasional.

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian karhutla, termasuk menghitung kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta memperkuat sistem pencegahan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sebanyak 2.458 penerbangan domestik terdampak kabut asap karhutla sepanjang 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan, sedangkan 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda.

Penerbangan lainnya mengalami pengalihan, kembali ke bandara asal, maupun perubahan jadwal. Jumlah penerbangan terdampak ini bertambah 437 dibandingkan laporan pada 13 Oktober.

“Ketika sudah ada 2.458 penerbangan yang terdampak kabut asap, kita harus melihat karhutla sebagai persoalan yang jauh lebih luas daripada kebakaran hutan semata. Ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat, konektivitas antardaerah, aktivitas ekonomi, dan kepentingan nasional. Negara harus hadir lebih awal melalui pencegahan yang kuat, bukan terus-menerus mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas,” ujar Johan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dampak Karhutla Meluas, Konektivitas dan Ekonomi Nasional Terancam

Legislator dari Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa itu menilai, meluasnya gangguan penerbangan hingga wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara menunjukkan bahwa dampak karhutla telah melampaui batas administratif daerah tempat kebakaran terjadi.

Baca Juga:  Pemulihan Sade Dikebut, Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Bangun Kembali Warisan Budaya

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian berantai terhadap mobilitas masyarakat, perdagangan, pariwisata, distribusi barang, serta kegiatan usaha yang bergantung pada konektivitas udara.

Menurut Johan, situasi ini menegaskan pentingnya menempatkan pengendalian karhutla sebagai agenda nasional yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pada perlindungan masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Pengerahan Ribuan Siklus Water Bombing Harus Dievaluasi

Johan mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mengerahkan personel, peralatan, dan armada udara untuk mengendalikan kebakaran. Berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan, operasi water bombing telah mencapai 5.179 siklus penerbangan sepanjang 20 April hingga 16 Oktober 2026.

Namun, menurutnya, besarnya pengerahan sumber daya harus diikuti evaluasi yang objektif untuk mengukur hasil dan efektivitas pengendalian karhutla. “Kita menghargai kerja keras seluruh petugas di lapangan. Mereka bekerja dalam kondisi yang berat dan penuh risiko,” katanya.

“Tetapi pengawasan DPR juga harus memastikan bahwa besarnya sumber daya yang dikerahkan menghasilkan perlindungan yang nyata. Kita perlu mengetahui berapa biaya operasi yang telah dikeluarkan, berapa luas kebakaran yang berhasil dikendalikan, serta bagaimana efektivitas pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang,” tegas Johan lagi.

Panja Karhutla Didorong Lakukan Evaluasi Komprehensif

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang terlibat dalam pengawasan sektor kehutanan, Johan mendorong Panja Karhutla meminta Kementerian Kehutanan menyusun evaluasi komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait.

Evaluasi tersebut perlu mengintegrasikan data titik panas, luas kebakaran aktual, status penguasaan lahan, efektivitas operasi pemadaman, serta dampak kesehatan dan kerugian ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  NTB Tawarkan Pariwisata Berkualitas ke Pasar Teluk, Seaplane Disiapkan Perkuat Akses Destinasi

Menurut Johan, pendekatan tersebut penting untuk memperbaiki arah kebijakan pengendalian karhutla, dari yang selama ini banyak bertumpu pada penanganan darurat menuju sistem pencegahan yang lebih terencana, terukur, dan berbasis risiko.

“Kita harus mulai menghitung berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk memadamkan api dibandingkan dengan investasi yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran. Termasuk berapa kerugian ekonomi akibat terganggunya penerbangan, aktivitas usaha, dan kesehatan masyarakat. Dari sana kita bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat, sehingga anggaran negara semakin efektif melindungi rakyat dan lingkungan,” jelasnya.

Tanggung Jawab Pemegang Konsesi Harus Diperkuat

Johan juga menekankan pentingnya memperkuat tanggung jawab pemegang konsesi dalam pencegahan kebakaran. Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan yang menguasai atau mengelola kawasan rawan karhutla harus dilakukan secara konsisten.

Pengawasan tersebut perlu disertai pemeriksaan terhadap kewajiban penyediaan sarana pencegahan, pengelolaan tata air, kesiapan pemadaman, dan pemulihan kawasan yang terbakar.

“Setiap pemegang izin harus menjalankan tanggung jawab pengelolaan kawasannya. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berdasarkan pembuktian yang objektif. Kita ingin membangun tata kelola kehutanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hutan tetap terlindungi,” katanya.

Pengendalian Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Lebih jauh, Johan mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga:  Komisi III DPRD NTB Optimistis Konversi BPR NTB ke Syariah Bakal Dongkrak Ekonomi Daerah

“Karhutla harus kita tempatkan dalam perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara. Masyarakat berhak menghirup udara yang sehat, menjalankan aktivitas ekonomi dengan aman, dan menikmati lingkungan hidup yang terlindungi. Karena itu, pengendalian karhutla bukan hanya kewajiban teknis sektor kehutanan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya,” ujar Johan.

Pencegahan Harus Menjadi Tolok Ukur Keberhasilan

Johan berharap perkembangan terbaru ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi nasional, mempercepat pemulihan kawasan terdampak, serta membangun sistem pencegahan yang mampu menekan risiko kebakaran pada tahun-tahun mendatang.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla tidak semestinya hanya diukur dari besarnya sumber daya yang dikerahkan atau anggaran pemadaman yang digunakan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat serta perekonomian.

“Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak helikopter diterbangkan atau berapa besar anggaran pemadaman. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika semakin sedikit hutan yang terbakar, semakin sedikit masyarakat yang menghirup asap, dan semakin kecil kerugian yang harus ditanggung bangsa ini. Itulah arah pengawasan yang harus terus kita perjuangkan,” pungkas Johan. (*)