ADVERTORIAL

Pemda dan DPRD KLU Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD-P 2021

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 antaran Pemda dan DPRD Kabupaten Lombok Utara.

LOMBOK UTARA — DPRD Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna pada Jum’at 17 September 2021 kemarin. Sidang paripurna dipimpin oleh H Burhan M Nur selaku Wakil Ketua I DPRD setempat.

Adapun agenda kali ini, yaitu terkait Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Yakni antara Ketua DPRD KLU Nasrudin dengan Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu. Turut pula hadir Wabup Lotara, Danny Karter Febrianto Ridawan, Waka II DPRD KLU, Mariadi, Pj Sekda Lotara H Raden Nurjati, Sekwan Kartady Haris serta Forkopimda KLU.

Dikesempatan itu, H Burhan M Nur menyatakan laporan banggar terhadap KUA PPAS APBD-P dan penandatanganan Nota Kesepakatan APBD-P antara DPRD dengan Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kelembagaan.

Dimana DPRD dan Eksekuitf telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap rancangan perubahan, baik internal maupun bersama eksekutif telah relatif alot dan dinamis. Kendati demikian bisa mencapai solusi. Ini semua dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari KUA-PPAS APBD-P.

I Made Kariasa selaku Juru Bicara Banggar DPRD setempat, menyatakan dampak Pandemi COVID19 yang melanda dunia, nasional, dan daerah terjadi sejak awal 2020 masih dirasakan sampai saat ini. Sehingga berdampak pula pada gambaran KUA-PPAS APBD-P Lombok Utara.

“Tentunya ini menjadi tantangan yang berat, tidak hanya buat Kabupaten Lombok Utara, namun seluruh dunia yang mencurahkan energi dan sumber dayanya untuk mengatasi pandemi. Dampak perekonomian dan pembangunan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun depan sehingga perlu dilakukan antisipasi guna meminimalkan dampak negatif ekonomi dan keuangan daerah,” katanya.

Menurut pihaknya, secara umum Kabupaten Lombok Utara mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan program serta kegiatan pembangunan sehingga diharapkan di dalam penyusunan RAPBD tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif sebagai instrumen yang dijadikan acuan dalam menyusun RAPBD perubahan tahun 2021.

Banggar DRD KLU telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang menghasilkan 13 poin yang menjadi sorotan dan menjadi pembahasan bersama. Selanjutnya telah direspons secara tertulis oleh pihak eksekutif serta dilakukan pembahasan bersama yang menghasilkan berbagai catatan dan kesepakatan.

Yakni diantaranya Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp 4,8 miliar lebih yang semula diasumsikan sebesar Rp 117 miliar lebih naik menjadi Rp 121 miliar lebih. Ini disebabkan adanya kenaikan asumsi pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah.

Semula sebesar Rp 59 miliar lebih menjadi sebesar Rp 84 miliar lebih atau naik sebesar Rp 25 miliar lebih dari asumsi awal. Sedangkan pada sisi lain, dana perimbangan dan beberapa poin lainnya mengalami penurunan. (red)