NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Bagian Perekonomian Setda Sumbawa bersama PT. Jamkrida NTB Bersaing menggelar Sosialisasi Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Kamis (14/2) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Hadir pada acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumbawa, Direktur Utama PT. Jamkrida NTB Bersaing, Pimpinan OPD, para Camat, para Kabag Lingkup. Setda setempat.
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa A. Rahim, mengungkapkan PT. Jamkrida NTB Bersaing dibentuk pada tanggal 15 Oktober 2012 sebagai BUMD yang bergerak dalam bidang usaha penjamin kredit.
Pada awalnya kata Ahim – akrabnya pria ini disapa, PT. Jamkrida NTB Bersaing didirikan dengan maksud untuk melakukan penjaminan kredit bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ini untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di NTB khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Saat ini PT. Jamkrida NTB Bersaing lanjutnya, telah melakukan ekspansi untuk masuk langsung ke kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai penjamin proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi NTB.
Dengan adanya ekspansi yang dilakukan oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing ini masih kata Ahim, diharapkan peran Jamkrida dapat semakin terlihat dan dirasakan dalam perputaran ekonomi daerah.
“Kita harap Jamkrida semakin terlihat dan dirasakan dalam putaran ekonomi daerah. Selain itu, ekspansi ini juga menunjukkan bahwa Jamkrida serius dalam melakukan diversifikasi bisnis yang dijalankannya. Sehingga hal ini juga diharapkan berdampak pada semakin menggeliatnya perekonomian daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Dirut PT. Jamkrida NTB Bersaing Indra Manticha memaparkan tentang profile, performance dan kontribusi PT. Jamkrida NTB bersaing dalam penjaminan kepada UMKM di Kabupaten Sumbawa.
Tujuan pendiriannya kata Indra, yaitu untuk mendukung program pemerintah NTB dalam menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dan Koperasi di NTB, kepemilikan dan landasan operasional, bidang usaha perusahaan penjaminan kredit, bidang usaha/produk PT. Jamkrida NTB bersaing, kontribusi Jamkrida untuk UMKM Kabupaten Sumbawa.
Kemudian, maksimalisasi Unit Layanan Penjaminan Proyek (surety bond) di Sumbawa Besar, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan dibuat atas inisiatif DPR RI, dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan penjaminan kepada UMKM melalui posisi Lembaga Penjaminan.
Dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, memisahkan secara tegas antara industri Perasuransian dengan Industri penjaminan, sehingga tidak lagi tumpang tindih, juga dijelaskan perbedaan antara peransuransian dengan penjaminan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa Irawan Subekti melaporkan bahwa PT. Jamkrida NTB Bersaing merupakan salah satu BUMD milik Pemprov NTB bersama dengan 6 kabupaten/kota lainnya di NTB yaitu Pemkot Mataram, Pemkot Bima, Pemkab Bima, Pemkab Lombok Barat dan Pemkab Lombok Tengah.
Adapun Kabupaten Sumbawa dalam hal ini termasuk dalam lima kabupaten lainnya yang belum menanamkan saham di PT. Jamkrida NTB Bersaing.
“Mudah-mudahan dari hasil sosialisasi yang digelar hari ini, Pemkab Sumbawa menjadi tertarik untuk menjaminkan proyek-proyek pengadaan barang dan jasanya di PT. Jamkrida NTB Bersaing,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut di ikuti sekitar 70an orang yang terdiri dari Pimpinan OPD, dan para Camat. (NM3)
