NUSRAMEDIA, SUMBAWA — Usaha budidaya sarang burung walet kini kian marak digeluti masyarakat. Tak terelakkan, di Kabupaten Sumbawa sendiri usaha tersebut begitu menjamur.
Sayangnya, usaha ini belum memberikan dampak yang luas. Terutama dalam hal kontribusi untuk daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan izin secara khusus berkaitan untuk mengatur usaha tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa, H Sahril mengatakan izin terkait budidaya sarang burung walet kini sedang dalam proses.
“Ijinnya sedang dalam proses registrasi,” ujarnya kepada www.nusramedia.com, Rabu 12 September 2018 di Sumbawa.
Agar tertib hukum dan dapat terakomodir dengan baik, sehingga berdampak pada pendapatan daerah. H Sahril mengungkapkan, bahwa khusus persoalan izin tersebut akan diupayakan tuntas dalam tahun ini juga.
Menurutnya, hal ini sangatlah penting. Karena dengan adanya regulasi tentang budidaya ternak, nantinya akan memperjelas sekaligus mengatur segala sesuatunya.
“Insya Allah, tahun ini juga. Sangat urgent, karena regulasi tentang budidaya ternak nantinya akan jelas mengatur semuanya,” kata H Sahril.
Lebih jauh dikatakan mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Sumbawa ini, dengan adanya aturan terkait izin budidaya ternak kedepan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah.
“Intinya, kita berharap semua tertib hukum dan nantinya akan berdampak pada PAD kita,” demikian H Sahril. (NM1)
