HEADLINE

Edy Muhlis Dipolisikan

Kuasa Hukum Bupati IDP, Imam Sofian (tengah) saat menggelar jumpa pers di Mataram, Jum’at petang (1/10).

NUSRAMEDIA.COM — Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri (IDP) melalui Kuasa Hukumnya Imam Sofian secara resmi melaporkan Edy Muhlis ke Polda NTB, Jum’at (1/10).

Diketahui, Edy Muhlis adalah Anggota DPRD Kabupaten Bima. Pelaporan terhadap Edy, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.

Dimana yang menyatakan melalui salah satu media online lokal bahwa IDP diduga telah menerima uang sebesar Rp 275 juta sebagai fee proyek pengadaan kapal dari mantan Kepala Dishub Bima.

Baca Juga:  Dinas P2KBP3A Sumbawa Prioritaskan 11 Desa

“Kami telah mendapatkan kuasa dari Ibu Hj Indah Dhamayanti Putri untuk melakukan proses hukum kepada beberapa pihak,” kata Imam Sofian selaku Kuasa Hukum IDP.

Diterangkannya, bahwa pelaporan secara resmi ke pihak Ditreskrimsus Polda NTB sudah dilakukan pada Jum’at sore (1/10) tadi.

Dalam surat tersebut, kata Imam Sofian, juga dilampirkan beberapa pernyataan dari Edy sebagai bukti atas dugaan pencemaran nama baik terhadap IDP.

“Surat (pelaporan) resmi sudah diterima oleh Ditreskrimsus untuk pengaduan Ibu Hj Indah Dhamayanti Putri kepada saudara Edy Muhlis,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ 2023

Pelaporan terhadap Edy, kata Imam Sofian, sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 Tahun 2016.

“Yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi kaitannya yang kami laporkan adalah tindak pidana (dugaan) pencemaran nama baik,” demikian tegas Imam Sofian lagi.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis yang dikonfirmasi terkait laporan Bupati Bima ke Polda NTB nampak enggan berkomentar banyak.

Baca Juga:  Doktor Budi Dilantik Jadi Sekda Sumbawa

“Pastinya yang penting saya kutip bahasanya mantan Kadishub. Lain dengan menuding,” katanya singkat melalui sambungan telepon seluler. (red)