HEADLINE

Kadiskominfotik NTB : Waspada Akun Palsu Wakil Gubernur

MATARAM — Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan akun facebook yang mengatas namakan Wakil Gubernur NTB.

Pasalnya, akun facebook dengan nama Sitti Rohmi Djalillah tersebut adalah palsu. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat/warga net, sehingga dapat mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya. Baik itu modus penipuan dan lain sebagainya.

Menurut pria yang akrab disapa Doktor Najam ini, setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat sebagaimana yang dijamin oleh Undang – Undang Dasar 1945. Hanya saja, kata dia, setiap orang juga harus memperhatikan etika dalam berpendapat, termasuk etika dalam bersosial media.

Baca Juga:  Pendaftar di BLK Sumbawa Tinggi Peminat

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat maupun warga net agar waspada akun palsu mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB,” imbau pria kelahiran asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut, Selasa 8 Juni 2021 di Mataram.

“Kebebasan untuk berpendapat dijamin oleh Undang – Undang itu Hak Asasi untuk menyampaikan dan memperoleh informasi, namun kita memiliki aturan terkait dengan kebebasan itu, salah satunya Undang – Undang Keterbukaan Informasi dan Undang – Undang ITE,” tegas Doktor Najam menambahkan.

Dia juga memastikan kepada masyarakat, bahwa Wakil Gubernur NTB hingga saat ini tidak pernah memilki akun media sosial. Bahkan, segala komunikasi publik Pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat melalui media sosial, dikelola oleh Biro Administrasi Pimpinan dan Dinas Kominfotik NTB.

Baca Juga:  ASN Diminta Jangan Tambah Libur : "Kalau Tidak Masuk Diberikan Sanksi"

“Akun sosial media Wagub NTB yang dikelola sendiri yakni facebook, instagram dan twitter saat ini berstatus tidak aktif. Sehingga, tidak benar kalaupun ada facebook, instagram dan twitter yang mengatasnamakan Wagub NTB, itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,” demikian Najamuddin Amy.

Sementara itu, ditanyai perihal hal yang sama Ketua Komisi Informasi Suaeb Quri mengungkapkan bahwa Tindakan pencatutan nama pimpinan daerah pada akun sosial media sudah termasuk pelanggaran dari Undang Undang ITE dan Undang – Undang Keterbukaan informasi No. 14 tahun 2008 Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu termasuk didalamnya informasi privasi atau hak pribadi orang atau Riwayat hidup orang, sehingga kasus pencatutan nama dari pimpinan daerah adalah privasi yang tanpa seizin pimpinan daerah tersebut, sudah jelas melanggar Undang – Undang,” jelas Ketua KI.

Baca Juga:  Mo-Novi Terus Upayakan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Sumbawa

Senada dengan Kadis Kominfotik NTB, Suaeb juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati dalam bermedia sosial, jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan.

“Tidak membuat akun orang tanpa seizin orang tersebut, apalagi ini adalah akun Wakil Gubenrnur NTB yang menjadi panutan dan contoh masyarakat, syukur saja jika isi dalam akunnya memberikan informasi yang positif seperti capaian daerah dll, tetapi jika tujuannya lain dan memeberikan informasi yang tidak bersumber ini sangat bahaya bagi keberlangsungan daerah,” pungkasnya. (red)