HEADLINE

Segera Disidangkan, Tersangka Kasus Mutilasi di Sumbawa Terancam Hukuman Mati

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Tersangka MS (46), seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji, Sumbawa kini menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Penahanan itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, pada Selasa (5/5).

“Kasus mutilasi tidak ada kendala dalam penyedikan tinggal menunggu sidang. Karena tersangka dan alat yang digunakan dalam mitilasi sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza SI.K, kepada wartawan Rabu (6/5).

Baca Juga:  Dispar NTB dan Bank NTB Syariah Gelar Pesona Khazanah Ramadhan 2024

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.

“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut nantinya, yakni Fera Yuanika SH dkk.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Kembali Raih Penghargaan Bintang 5 Top BUMD Awards 2024

“Tersangka MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Sumbawa dihebohkan dengan adanya kejadian pembunuhan disertai mutilasi pada awal Januari 2020 lalu.

Diketahui korban bernama Siti Aminah (44). Kemudian berdasarkan penyelidikan, Penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka.

Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini diduga kuat karena cemburu. (red) 

Baca Juga:  Bawaslu NTB Ajak Media Tangkal Hoaks dan Edukasi Masyarakat