HUKRIM

Awal Tahun, Polres Sumbawa Ungkap Dua Kasus Narkotika

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Kinerja Polres Sumbawa, nampaknya patut diapresiasi dan diancungi jempol.

Pasalnya, meski baru saja menginjak awal tahun 2019 tanpa mengenal waktu, dua kasus narkotika berhasil diungkap.

Seperti pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, pada Selasa (1/1).

Berawal dari informasi masyarakat, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH menuju lokasi dimaksud. Di TKP tim mengamankan seorang laki-laki berinisial Fa (47) bersama dua orang rekannya, MS (40) dan MMY (25).

Ketiganya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan menggunakan Narkotika jenis Shabu yang masih tersisa di dalam Pipa Kaca yang baru selesai digunakan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, dua buah bong, satu buah pipa kaca berisi kristal yang diduga sabhu, dua klip warna bening bekas sabhu, satu buah sekop, tiga buah sumbu, lima buah sedotan plastik panjang warna putih dan sejumlah handphone.

Kemudian di hari berkutnya, tepatnya Rabu (2/1) tim Satres Narkoba Polres Sumbawa juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

Dimana seorang laki-laki berinisial TE (35) diamankan dengan barang bukti tujuh butir extasy (inex, satu poket sabhu ukuran besar, satu poket sabhu ukuran sedang, satu poket sabhu ukuran kecil dan sebuah handphone.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/1) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dikatakan, saat ini para terduga masih dalam pemeriksaan penyidik. Untuk sementara penerapan pasal yang di gunakan yaitu Pasal 112  ayat (1),  jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NM3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini