NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Akhirnya berkas perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Padesa Kecamatan Lantung dinyatakan lengkap (P21).
“Berkasnya kami nyatakan lengkap atau P21. Karena semua unsur sudah terpenuhi,” demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu M Rosyidi, SH, Senin 28 Januari 2019.
Lantaran segala sesuatunya telah memenuhi semua unsure, kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres Sumbawa.
“Masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Sumbawa,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Syahruddin, Kades terpilih Padesa dilaporkan ke Polres Sumbawa lantaran diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan.
Dugaan penggunaan ijazah palsu ini diketahui pasca dilakukan penetapan calon Kepala Desa. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Panwas Pilkades dan panitia 9 setempat.
Tanpa menunggu lama, panitia 9 menindak lanjuti laporan itu pasca adanya pemenang Pilkades.
Berdasarkan hasil penelusuran dari panitia 9 dan surat keterangan dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima dan diperkuat dari hasil investigasi Polres Sumbawa, ijazah yang digunakan tersebut tidak sah.
Dan pada kahirnya, pihak Kepolisian pun menetapkan Syaharuddin sebagai tersangka. (NM2)
