HUKRIM

Diduga Edarkan Sabhu, Warga Uma Sima Dibekuk Polisi

610

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis sabhu berinisial DPG (50), warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Jum’at sore (15/2) kemarin.

Pengungkapan ini berhasil di lakukan atas kerjasama tim Sat Res Narkoba Polres Sumbawa yang baik.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dikatakan, berawal dari pihaknya yang menerima informasi masyarakat bahwa adanya peredaran sabhu di wilayah setempat. Hal ini pun ditindaklanjuti dan ditelusuri.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

“Setelah beberapa hari menunggu kepastian dan dari hasil penyelidikan lapangan, terduga yang merupakan TO ini berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 5 poket shabu ukuran sedang, 8 poket shabu ukuran kecil, 8 bendel plastik klip warna bening, 1 unit Handphone.

Tak hanya itu, turut diamankan 1 buah tas pinggang dan uang tunai sebesar Rp.  6.885.000 serta satu unit sepeda motor milik terduga.

Selain itu terhadap terduga juga dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, hasilnya dinyatakan positif.

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Atas perbuatan terduga ini, ia terancam dua pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika, perbuatan menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  menyerahkan,  atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

Kemudian  Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah pria yang akrab disapa Faisal ini. (NM3)

Artikel sebelumyaDoktor Zul Komit Bantu Pembangunan Pasar Seketeng
Artikel berikutnyaKPU NTB Evaluasi Kesiapan Logistik Pemilu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here