HUKRIM

Diduga Pungli, Panitia Ajudikasi PTSL Dilaporkan ke Kejari Bima

NUSRAMEDIA.COM, BIMA — Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) NTB melaporkan panitia Ajudikasi pada Pengerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngali, Desa Lido, Desa Soki, Desa Ncera dan Desa Diha Se-Kecamatan Belo, Bima.

Laporan tersebut berangkat dari adanya dugaan telah melakukan pengutuan liar (pungli) sebesar Rp 350 ribu kepada masyarakat pada PTSL melalui program prona Tahun 2019.

Berkas laporan Pengaduan Pungli tersebut diserahkan oleh Anwar Sadat, Muslim Akbar dan Nahrudin perwakilan dari FPPD NTB dan diterima Nurhayati selaku Bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (8/4).

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

FPPD NTB menilai perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 , Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permen. Agraria dan Tata Ruang No. 1 tahun 2017, No. 12 tahun 2017 dan No. 6 tahun 2018 tentang PTSL.

Dimana seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pendaftaran tanah khususnya PTSL pembiayaannya sudah dibebankan di APBN, APBD atau DIPA.

“Artinya PTSL yang dilaksanakan tahun 2019 pada 5 (lima) Desa di atas sudah memiliki alokasi dana khusus dari Pemerintah,” terang Muslim Akbar melalui rilis yang diterima media ini.

Laporan tersebut tambahnya, berawal dari hipotesis yang cukup meresahkan masyarakat karena tarif yang dilakukan oleh panitia Ajudikasi PTSL dari masing-masing Desa tersebut berbeda-beda.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

“Ada yang Rp 150 ribu, Rp 200 ribu hingga kisaran Rp 350 ribu. Hal ini yang membuat kami selaku Pengurus FPPD NTB merespon dan mempelajari, melaporkan ke pihak terkait kebijakan tersebut dan kami menemukan banyak kejanggalan,” katanya.

Kesalahan yang cukup fatal menurutnya, bahwa Panitia Ajudikasi PTSL menjadikan SKB 3 Menteri sebagai dasar acuan untuk memungut biaya Rp 350 ribu, pada substansinya SKB 3 Menteri tersebut tidak ada kaitannya PTSL melalui program Nasional Agraria (PRONA).

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Karena dalam UU No. 6 tahun 2018 cukup detail menjelaskan perbedaan PRONA/PRODA dan SMS yang semua itu memiliki acuan pembiayaan.

Acuan SKB 3 Menteri yang dijadikan landasan Panitia Ajudikasi PTSL tersebut bukan acuan untuk Program Nasional Agraria (PRONA), tetapi acuan itu sesungguhnya hanya mengatur Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau besaran biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bukan kepada masyarakat.

“Jadi Panitia Ajudikasi PTSL cukup keliru dalam memahami dan menerapkan SKB 3 Menteri tersebut dan dinilai sangat merugikan masyarakat dengan taksiran Rp 1.890.000.000.00,” demikian. (NM8)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini