HUKRIM

Giliran Warga Padasuka Diciduk Polisi

577

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Kinerja pihak Kepolisi Resort (Polres) Sumbawa patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran Narkotika di wilayah hokum Kabupaten Sumbawa kembali berhasil diungkap.

Setelah sehari sebelumnya warga Kelurahan Uma Sima diamankan, Kini giliran MS alias Icas, (48) warga Desa Lantung diringkus pihak Kepolisian Resort (Polres ) Sumbawa, karena diduga sebagai pengedar Sabhu di wilayah Kecamatan Lunyuk.

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lunyuk, Sabtu (16/2) pagi tadi. Terduga pelaku diamankan  di Kamar Kontrakannya, di Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Dimana sebelumnya kontrakan tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, setelah itu dilakukan pendobrakan pada pintu bagian belakang dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Narkotika jenis sabhu seberat 8,78 gram terdiri dari 10 paket hemat dan satu paket keci; dua buah bong dan satu tutup botol beserta alat hisap, satu buah dompet alat pakai yang terdiri dari dua kaca, enam buah jarum, enam buah pipet plastik. Kemduian satu timbangan digital, 8 bendel klip obat plastik, dua buku rekening dan uang senilai Rp 670.000.

Baca Juga:  Diringkus Hendak Transaksi, Polres Sumbawa Amankan 103,48 Gram Sabu

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Faisal Afrihadi SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara terduga mengaku mengambil Sabhu tersebut di wilayah Kota Sumbawa pada Rabu (13/2) lalu dari salah seorang berinisial L. Kemudian terduga langsung kembali ke Lunyuk dan menaruh sabhu di kontrakannya.

Berselang tiga hari, ternyata sabhu tersebut sudah terjual sekitar 2 gram di wilayah sekitaran Kecamatan Lunyuk. Dalam transaksi Narkotika ini, pembeli lah yang datang ke kontrakan terduga.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

“Sementara terduga pelaku dikategorikan pengedar. Kemudian terkait dari didapatkannya barang haram tersebut masih didalami dulu, dari hasil pemeriksaan tentang kebenarannya. Hingga kini kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaPercepat Rehab Rekon Seribu Personil TNI Dikerahkan
Artikel berikutnyaAhyar Lantik Lima Pejabat Eselon II

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here