NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa terpilih Desa Padesa. Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, pada Jum’at 5 Oktober 2018, status penanganan kasus tersebut, kini resmi dinaikkan oleh pihak Kepolisian.
Bahkan, selain dinaikkan status penanganannya, Kades Desa Padesa berpeluang menjadi tersangka.
Ditemui wartawan usai melaksanakan Sholat Jum’at, Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK membenarkan hal tersebut. Dimana status penanganan kasus tersebut dinaikkan kesidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.
“Dua saksi ahli pidana sudah kami periksa. Saksi ahli pidana yang ada di Universitas Sumbawa dan di Universitas Mataram. Pernyataan keduanya sudah sangat menguatkan. Sehingga kami melakukan gelar perkara dan hasilnya kita naikkan status penanganannya ke tingkat Sidik,” terang Kasat.
Selain itu pula ungkap pria yang akrab disapa Zaky ini, hasil gelar perkara yang dilakukan sangat menguatkan unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 69 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan.
Dimana keterangan dari saksi ahli pidana semakin menguatkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan oleh pengguna ijazah palsu tersebut.
Ia juga menyatakan, bahwa dalam waktu dekat kades Desa Padesa akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pihaknya mengumpulkan bukti lagi. Sejauh ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari keterangan saksi serta sejumlah dokumen.
“Tinggal 1 dokumen saja yang kita butuhkan. Kalau sudah kami kantongi maka penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” kata Zaky.
“Dalam kasus ini, kami bekerja semaksimal mungkin, agar mendapatkan kepastian hukumnya jelas,” demikian perwira low profil ini menambahkan. (NM4)
