HUKRIM

Illegal Stay, 6 WNA di Sumbawa Wajib Lapor

641

NUSRAMEDIA, SUMBAWA — Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa tengah memproses enam Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Kabupaten Sumbawa. Karena sudah berkeluarga, ke enam WNA ini dikenakan wajib lapor.

Kepala Kantor Imigrasi melalui Kasi Wasdakim, Yusriansyah Fazrin A.Md, Im, S.H mengatakan, mereka berada di Sumbawa sudah bertahun-tahun.

Dimana sesuai standard operating procedure (SOP) yang mengharuskan mereka untuk ditahan tidak dilakukan.

Sebab para WNA tersebut telah berkeluarga di Sumbawa. Melihat dari segi kemanusiaan, mereka pun hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa

“Enam orang yang illegal stay ini sudah bertahun-tahun di sini. Seharusnya SOPnya kita tahan. Tapi karena mereka sudah berkeluarga mereka kita kenakan wajib lapor. Prosesnya sekarang masih menungu pengakuan dari negaranya,”  ujarnya, Kamis 20 September 2018.

Diterangkan Yuri-akrabnya disapa, sejauh ini dari enam WNA satu diantaranya sudah mendapat kejelasan kewarganegaraan.

Kendati demikian, belum mempunyai biaya pemulangan sehingga dokumennya belum dikeluarkan.

Jika yang bersangktan sudah memiliki biaya maka pihaknya langsung menghubungi pihak kedutaan untuk diterbitkan dokumennya.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Adapun setelah kembali ke negara asalnya, para WNA ini juga bisa kembali lagi bersama keluarganya di Sumbawa setelah mengurus kelengkapan dokumen. (NM3)

Artikel sebelumyaImigrasi Kelas II Sumbawa Deportasi 10 WNA
Artikel berikutnyaRatusan Mahasiswa KKN UNW Mataram Dikerahkan ke Lokasi Gempa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here