HUKRIM

Imigrasi Kelas II Sumbawa Deportasi 10 WNA

506

NUSRAMEDIA, SUMBAWA — Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB) terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa.

Hingga 2018 ini, sebanyak 10 WNA telah dipulangkan ke negara asalnya.

“Ada 10 orang asing yang sudah dipulangkan ke negara asalnya sejak Januari hingga September 2018 ini. Mereka melanggar aturan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi setempat melalui Kasi Wasdakim, Yusriansyah Fazrin, Kamis 20 September 2018.

Kesepuluh WNA tersebut, ungkap Yuri-akrabnya disapa, terdiri dari 9 laki-laki dan satu perempuan.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Mereka ditemukan  di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), seperti di Sekongkang, Maluk dan Taliwang.

Dimana keberadaannya di wilayah setempat untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa wisata.

“Mereka masing-masing ada ngajar, ada yang bekerja di pertambangan dan lainnya. Tapi visa yang digunakan visa wisata,” kata Yuri.

“Seharusnya datang wisata, tapi bekerja. Semuanya sudah dideportasi,” demikian ia menambahkan. (NM3)

Artikel sebelumyaTerduga Pelaku Perampokan Turis Tertangkap
Artikel berikutnyaIllegal Stay, 6 WNA di Sumbawa Wajib Lapor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here