NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Aksi penjambretan yang dilakukan oleh dua orang warga Pujut Lombok Tengah harus berakhir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pasalnya dua pelaku penjambretan, EN alias Win (22) dan PJ alias Pajar, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terjebak dalam kemacetan arus lalulintas saat berusaha melarikan diri.
Kedua warga Pujut Lombok Tengah ini ditangkap sesaat setelah beraksi di Jalan Bung Hatta, Kecamatan Monjok Selaparang, Kota Mataram, Senin (1/10) pukul 19.30 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti hadset warna putih, golok, dan sepeda motor Kawasaki KLX warna Biru tanpa nomor polisi.
Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi www.nusramedia.com pada Selasa 2 Oktober 2018, menjelaskan kronologis kejadian.
Bermula ketika kedua pelaku berboncengan mencari mangsa di Jalan Raya Baru Monjok. Keduanya membuntuti korban kemudian merampas HP Xiaomi Redmi 5A warna pink yang berada di laci dasboard motornya dalam kondisi hadset terpasang.
Bahkan dalam aksinya ini, pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa golok. Setelah itu pelaku tancap gas ke arah Jalan Pejanggik Kota Mataram. Saat bersamaan Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram melaksanakan patroli di jalur Jalan Pejanggik, mendengar teriakan dan terlihat korban mengejar pelaku.
Tim pun ikut mengejarnya. Ketika di Simpang Empat Bank BTN Cakranegara Kota Mataram, pelaku terjebak arus lalulintas sehingga motor yang dikendarai pelaku berhenti. Pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya. Dibantu warga, tim terus mengejarnya sehingga berhasil meringkusnya. Namun saat ditangkap, tidak ada HP di tangan pelaku.
Sebab ketika kejar-kejaran, HP Xiaomi itu dibuang pelaku diperkirakan di sepanjang Jalan Bung Hatta dan Jalan Pejanggik. Sempat dicari namun belum ditemukan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diproses lebih lanjut,” demikian Muhammad. (NM1)
