HUKRIM

Kantongi Bukti Cukup, 4 Tersangka Kasus Patedong Langsung Ditahan

581

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Setelah berproses sejak tahun 2018 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok Pulau Moyo. Penetapan tersangka ini bersamaan dengan dilakukannya penahanan, pada Selasa (8/1).

Adapun keempat tersangka tersebut yakni PPK Proyek, Iwan Kurniawan, Pemilik Perusahaan Pemenang Tender, Faruk, serta Konsultan Pengawas, Isnaini dan Kurniawan. Sebelum ditahan, keempatnya lebih dahulu diperiksa oleh Jaksa sekitar dua jam lamanya, mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Kemudian karena barang bukti dirasa cukup, mereka pun langsung ditahan. Selain keempat orang ini, ada saksi lain yang dipanggil bersamaan yakni M. Nasir selaku Kontraktor Pelaksana Proyek yang  peminjam bendera namun tidak datang tanpa alasan yang jelas dan akan dipanggil ulang pada minggu depan dengan sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan S.H.,M.Hum menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan instensif, pihaknya menemukan dua alat bukti bahwa dalam proyek pembangunan talud pengaman pantai Patedong memiliki tindak pidana.

Yakni perkiraan pembayaran yang tidak seharusnya, dimana pembayaran seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai. Kemudian bahan yang digunakan dalam pembangunan tidak sesuai spesifikasi.

“Intinya tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga dilakukan penahanan.” Ujarnya kepada wartawan yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung  Raka PD.,S.H.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

Alasan formal dilakukan penahanan ini, terangnya, merujuk pada Pasal 21 KHUP agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa dan menghilangkan barang bukti.

“Seperti yang kita ketahui bersama kontruksi dari tindak pidana korupsi adalah adanya tindakan melawan hukun, kemudian adanya unsur kerugian negara. Hal itu sudah sangat kuat ditemukan oleh tim kami, sehingga kami lakukan upaya paksa. Kita langsung tetapkan tersangka, kita langsung tetapkan penahanan supaya azas daripada KUHP peran Cepat, Murah dan Sederhana terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Diakuinya, setelah penahanan dilakukan maka pihaknya akan memprioritaskan pemberkasan agar kasus tersebut segera disidangkan. Sementara untuk pemeriksaan saksi yang tidak hadir, M. Nasir akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.

“Seorang warga negara yang dipanggil sebagai saksi harus datang, kita minta komperatif,” pungkasnya seraya menambahkan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.

“Kita lihat dulu, apakah tersangkanya bertambah atau tidak kita lihat prosesnya. Untuk sementara 4 bisa jadi 5 atau 6 tergantung perkembangan penyelidikan,” tutupnya. (NM3)

Artikel sebelumyaCoba Deh Lihat Kelakuan Gubernur NTB, Sampai Pedagang di Pasar Kebon Roek Ngomong Begini..!?
Artikel berikutnyaTuntut Rp 1 Miliar, Dua Pejabat PLN Dipolisikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here