HUKRIM

Kepergok, WNA asal Perancis Ini Minta Ditembak!

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis (France) yakni DF terpaksa ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram. Lantaran membawa barang haram jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (Shabu dan Ekstasi) seberat 2.447,95 gram dalam Kopernya, saat mendarat di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), Jumat (21/9).

Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Yus Fadillah menyampaikan, barang haram tersebut dibawah DF dari Francis transit Bandara Singapura menuju Lombok. Hanya saja, ketika sudah Landing di Bandara Lombok, DF merupakan salah satu dari sekian penumpang yang terbaca barang bawaan oleh alat X-Ray milik Coustum.

Saat DF diminta membuka isi koper yang berwarna hitam tersebut, langsung melarikan diri keluar dari ruang pemeriksaan. “Petugas Custom sempat kejar-kejaran dengan DF. Karena kesigapan petugas DF berhasil diamankan,” ungkapnya, di Polda NTB, Senin 1 Oktober 2018.

Karena gelagat DF, petugas semakin curiga langsung membongkar koper tersebut. Dimana, dari kantung sebelah, ditemukan barang haram itu sudah dikemas dalam bungkusan terpisah dan petugas langsung mengamankan DF ke Kantor Bea Cukai Mataram.

“Anehnya, DF sempat meminta petugas untuk menembak dirinya saat di tangkap. Lebih memilih di tembak dari pada di hukum mati oleh pengadilan,” katanya.

Fadillah menambahkan, adapun nilai barang yang dibawa DF sebesar Rp 3.2 Miliar. Dimana, DF ini merupakan kurir profesional yang di upah 500 uro setara Rp 87 juta hanya mengantar barang hingga Lombok.

Dia mengaku, masih melakukan pendalaman, siapa jaringan di NTB karena barang itu dinilai cukup banyak. Disinggung apakah petugas sudah mampu mendeteksi jaringan di NTB mungkin dari Hand Phone milik DF.

Fadillah mengaku, hasil pemeriksaan, DF belum memberikan pengakuan. “Ini orang tidak mau ngaku, yang jelas DF diupah mengantar sampai Lombok dan nanti akan ketemu dengan jaringan penerima, Namun keburu ditangkap, malah tidak mau mengaku,” ujar dia.

Ia juga mengaku, barang haram dengan berat  2.447,95 gram, mampu menyelamatkan sebanyak 31 ribu jiwa. Kini DF bersama barang bukti berupa dua koper berisi narkotika tersebut telah di amankan di Polda NTB untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini DF dikenakan pasal 114 (2) , pasal 113 (2) dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimila 5 tahun maksimal penjara 20 tahun. “Kita sudah komunikasi dengan Kedutaan Francis memberitahukan bahwa ada kewarganegaraannya melakukan tindakan Narkoba di Lombok,” turur dia.

Kepala Kantor  Bea dan Cukai, Mataram,  I Wayah Tapamuka mengaku penangkapan itu atas kerjasama pihak TNI, Angkasa Pura dan Polisi. “Barangnya itu disembunyikan dilapisan dinding koper. Memang, tidak semua penumpang diperiksa barangnya. Hanya saja, DF sedikit mencurigakan sehingga diperiksa, namun ketika diminta buka koper brusaha melarikan diri, langsung kita amankan dan geledah koper,” terangnya.

Wayan menambahkan, DF baru pertama kali masuk ke Lombok dengan membawa Sabu. Akan tetapi, kalau dilihat dari pasport kali masuk ke Indonesia cukup sering.

“Soal bagaimana bisa lolos dari bandara Francis transit Singapura hingga ke Lombok, bukan ranah kami melainkan ranah petugas di bandara bersangkutan,” pungkasnya. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini