HUKRIM

Kinerja UPTD BPK Pulau Sumbawa Dipertanyakan!

738

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA BARAT – Berawal dari persoalan pembayaran upah yang dinilai tak layak (Tidak Sesuai Ketentuan UMK), hingga berujung PHK pada karyawan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH) Sumbawa Barat beberapa waktu lalu.

Hal ini cukup menjadi perhatian public, yang mana karyawan menuntut HAK nya. Sebelumnya,  pihak karyawan dan manajemen telah melakukan perundingan secara Bipartit sebanyak dua kali. Bahkan telah dilakukannya sidang mediasi difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat melalui Mediator Hubungan Industrial, namun sayangnya tidak mendapatkan titik terang.

Berbagai upaya baik telah dilakukan, agar persoalan ini menuai titik terang. Kendati tak ada titik temu, Sutikno karyawan GRTH yang kini telah di PHK didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Irfani Sani, SH., MH., dari Law Office 89 telah bersurat sekaligus mengadukan hal tersebut secara langsung di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa pada Kamis 30 Agustus 2018 lalu.

Saat itu, Kasubag TU Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Muhammad, menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera di gelar.

“Baru tadi (Jumat, 31/8, Red) turun disposisi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD), kemungkinan Senin akan gelar perkara bersama Kasi Norma Kerja dan Kasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3),” jelasnya.

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Pengaduan mantan karyawan GRTH bersama Advokatnya Ahmad Irfan Sani diterima UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Nomor : 06/LO.89/Pdn/VIII/2018 perihal tenang pengaduan pembayaran upah pekerja dibawah UMK.

Menurut kuasa hukum dari Sutikno, perbuatan tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 Ayat (1), yang  menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90, Pasal ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4), dan ayat (7) , dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

“Terlapor membayar upah pekerja tidak sesuai UMK sejak 2015 lalu sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB. Padahal terkait ini sudah diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2013,” kata Ahmad Irfan Sani.

Baca Juga:  Diringkus Hendak Transaksi, Polres Sumbawa Amankan 103,48 Gram Sabu

Untuk diketahui, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2015 (Rp. 1.463.000), 2016 (1.609.300), 2017 (1.786.300) dan Tahun 2018 (Rp. 2.000.000).”Padahal sudah sangat jelas, pada Pasal 90 ayat (1), menyatakan ” Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tutup pengacara yang juga seorang dosen Universitas Cordova tersebut.

Berangkat dari hal itu, lantaran hal ini sudah dilaporkan dan diadukan secara resmi untuk ditindak lanjuti. Pengacara muda lagi naik daun itu mempertanyakan keseriusan sekaligus kinerja dari UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa dalam hal ini Tim Pengawasan Ketenagakerjaannya.

“Persoalan ini sudah cukup lama. Dan kami sudah bersurat bahkan melaporkan secara resmi ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, namun belum ada informasi dan perkembangannya lebih lanjut seperti apa dan sejauh mana persoalan ini,” tanyanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pria yang akrab disapa Irfan ini, benar atau tidaknya bahwa persoalan ini telah sampai pada tahapan dilakukan pemeriksaan bahkan telah diberikan Nota II oleh Pengawas UPTD BPK Pulau Sumbawa.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

Terlebih berkasnya telah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB untuk ditingkatkan proses kasus tersebut pada ranah penyidikan. Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 33 Tahun 2016 pada Pasal 33 ayat I-II a, b dan c.

Ayat (I) berbunyi, apabila Nota Pemeriksaan II tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan melaporkan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan

Sedangkan Ayat (II), pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) setelah menerima laporan : (a)  memerintahkan melakukan penyidikan dalam hal ketidak patuhan yang diancam sanksi pidana. (b) mengambil tindakan hokum sesuai kewenangan yang diatur dalam pertaturan perundang-undangan.

Kemudian pada poin (c), menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hokum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Nah, jika hal ini benar adanya, itu artinya persoalan ini sudah sesuai pada tingkat penghujung sebagaimana dijabarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan,” paparnya sembari menambahkan pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Disnakertrans NTB sudah harus menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). (NM1)

Artikel sebelumyaSemangat Optimis Bangkit Tatap Kemenangan PKS!
Artikel berikutnyaKeuangan Pemprov NTB Masih Terkendali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here