NUSARMEDIA.COM, SUMBAWA – Menyusul ditahannya oknum Kades Padesa Kecamatan Lantung, Syaharuddin sejak beberapa waktu lalu, kini melalui Kuasa Hukumnya, Febriyan Anindita SH, ia mengajukan penangguhan atau pengalihan tahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Kades Padesa mengatakan, ajuan yang disampaikan yakni untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan terhadap kliennya tersebut menjadi penahanan rumah atau kota. Dimana penangguhan ini sudah disampaikan, Senin (4/2) tadi.
“Kami berharap penangguhannya dapat dikabulkan. Jaksa juga bisa obyektif dalam penanganan ini,” ujar Iyank – sapaan akrab advokat muda ini.
Diterangkannya, pengajuan ini tidak serta merta hanya memikirkan kliennya saja. Namun juga keluarga dari Klien yang masih membutuhkan kehadiran yang bersangkutan tersebut 9tulang punggung keluarga sekaligus kepala keluarga).
Selain itu, jika nantinya ajuan ini dikabulkan, ia menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Termasuk akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada. “Nantinya kami akan siap menghadirkan terdakwa bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atau apabila penangguhan penahanan atas diri terdakwa telah dicabut,” demikian Febriyan. (NM3)
