NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sumbawa telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam kasus proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok Pulau Moyo.
Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk memastikan identitas serta barang bukti tersebut yang telah disita penyidik sesuai berita acara.
Setelah serah terima ini, JPU memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Apabila tidak ada halangan mungkin minggu depan sudah ada pelimpahan terkait hal itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 30 Januari 2019 di Sumbawa.
Diungkapkan, dari lima tersangka yang ditetapkan pihaknya membagi menjadi tiga berkas meliputi berkas pertama untuk PPK, Iwan Kurniawa, berkas kedua untuk Faruk dan Nasir selaku penyedia jasa serta berkas ketiga yakni Kurniawan dan Muhammad Isnaini.
Nantinya para tersangka tersebut akan disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat 1 ke satu UU Tipikor Jouncto Pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut bersama-sama melakukan. Kemudian subsider Pasal 3 UU Tipikor Jouncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
“Kejaksaan Negeri juga sudah membuat tim penuntut umum yang akan menyidangkan, antara lain Kepala Seksi Pidana Khusus dan beberapa jaksa yang ada di kejari sumbawa. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal dua minimal 4 tahun dan untuk pasal 3 miminam 1 tahun,” ungkapnya.
Diterangkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti terhadap tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka. Sementara untuk bukti lain yang dapat menjerat atau megarah ke tersangka lain tidak ditemukan.
“Kemungkinan nanti apabil di persidangan muncul fakta baru yang bisa digunakan sebagai alat bukti tidak menutup kemungkinan. Tetapi dalam proses penyidikan ini, penyidik tidak menemukan dua alat baru yang mengarah ke tersangka lainnya,” pungkasnya. (NM3)
