HUKRIM

PN Sumbawa Segera Kenalkan Aplikasi e-Court ke Para Advokat

531

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dalam waktu dekat akan memperkenalkan aplikasi administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) kepada para advokat yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Aplikasi ini dibuat Mahkamah Agung untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik.

Ketua PN Sumbawa, I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum menerangkan aplikasi e-court merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Aplikasi ini sudah dikenalkan di Mataram untuk wilayah NTB, namun pihaknya akan kembali memberikan sosialisai bagi para advokat yang belum pernah ikut, khsusus di Kabupaten Sumbawa dan KSB.

“Aplikasi ini di kembangkan oleh Mahkamah Agung danini masih dalam proses. Kedepannya ini nanti bisa untuk semua orang, sementara ini hanya khusus bagi pengacara,” ujarnya kepada awak media, Jum’at 1 Februari 2019.

“Kemaren di Mataram Sudah seluruh NTB sudah di undang tapi banyak yang tidak datang. Makanya kami juga punya inisiatif memberi sosialisasi dalam waktu dekat untuk lawyer yang barangkali ada yang belum pernah ikut,” tambah Ketua PN Sumbawa.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

Diterangkannya, dengan apilkasi tersebut para advokat cukup mengisi pendaftaran perkara di e-Court menggunakan email dan secara otomatis akan diarahkan untuk pengisian formulir.

Kemudian akan terverikasi oleh MA dan Pengadilan Tinggi. Selanjutnya secara otomatis juga terdaftar di PN Sumbawa.

“Dengan aplikasi ini, lawyer juga bisa menghemat biaya jika mereka hanya mengajukan jawaban dalam suatu perkara tidak perlu langsung menuju Pengadilan cukup dengan via e-mail saja,” demikian ungkap pria yang dikenal ramah ini. (NM3)

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa
Artikel sebelumyaGanti Rugi Pembebasan Lahan Pasar Seketeng Capai Rp 9,2 Miliar
Artikel berikutnyaDPMD Proses Status Jabatan Kades Padesa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here