NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Kinerja kepolisian resort (Polres) Sumbawa melalui Satuan Reserse Narkoba patut diancungi jempol dalam memberantas peredaran barang haram (narkoba), khususnya di wilayah hokum Kabupaten Sumbawa.

Kembali membuktikan komitmennya, satuan yang dipimpin IPTU Faisal Afrihadi SH ini mengungkap peredaran sabhu seberat 46 gram dari seorang resdivis.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dikatakan, bermula dari pengawasan pihaknya terhadap residivis kasus narkoba berinisial MD alias Kancil yang diduga masih melakukan kegiatan serupa.
Kemudian tepatnya pada Senin (28/1) sekitar pukul 22.30 malam, Kancil yang merupakan target operasi (TO) ini dibekuk di Dusun Tarusa Atas, Kecamatan Buer.
Adapun dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu kresek kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 46 gram berada diruang tamu, disimpan dan diletakkan dibawah kasur.
Selain itu juga ditemukan satu buah bong dan satu bandel plastik klip warna bening. “Pengungkapan ini komitmen kami dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Sumbawa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/1).
Diungkapkan, pihaknya juga mengamankan seorang lainnya berinisial MZ yang saat penangkapan sedang bersama Kancil.
Untuk sementara MZ diduga sebagai pembeli dan pengguna. Karena berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif.
“Kedua terduga tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti dan dilakukannya pengembangan. Kancil akan tercancam Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NM3)
