HUKRIM

Sempat Buron, Akhirnya Pemerkosa Gadis Berusia 14 Tahun Menyerahkan Diri

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur warga salah satu Desa di Kacamatan Moyo Hilir, yang terjadi beberapa waktu lalu, masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sumbawa.

Sebanyak 12 orang terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa. Lima orang terduga telah ditahan termasuk P (34) yang sempat buron, dan tujuh orang masih berstatus diamankan karena dibawah umur.

“Untuk DPO sudah menyerahkan diri melalui lapisan masyarakat dan Kapolsek Moyo Hilir. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti baju pelaku. Total pelaku ada 12 orang. 5 dewasa 7 dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akal Novian Reza dalam jumpa persnya Rabu, (22/4)

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selain itu juga sambungnya, pihaknya telah mengambil keterangan satu orang saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak Bapas, LPA, serta memanggil orang tua palaku selaku penjamin.

“Untuk perkara ini sudah kami lakukan penyidikan. Sudah bisa kami simpulkan bahwa siapa saja pelakunya, terdiri dari 12 orang yang sudah diamankan. 5 sudah ditahan, sisanya masih diamankan karena dibawa umur. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, gadis berusia 14 tahun warga salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu,  menjadi korban pemerkosaan oleh belasan orang laki-laki. Kajadian tersebut terjadi pada, Jumat 17 April 2020 pukul 21.00 Wita di sebuah rumah sawah di wilayah Orang Pari, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. (red)