NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat patut diancungi jempol dan diapresiasi. Pasalnya, sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu berhasil diungkap.

Selain itu pula, 20 unit mobil dengan STNK palsu berhasil diamankan. Saat ini, 17 unit Mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut berada di Polda NTB sedang 3 unit mobil lain diamankan di Polres Lombok Timur.
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka yakni berinisial ABR yang berperan sebagai pembuat STNK palsu. LD dan HI juga ditangkap polisi sebagai pemesan STNK palsu dari mobil bodong yang akan dibuatkan STNK palsu.
Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Herman Suriyono SIK,MH didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana menyatakan, modus operandi yang digunakan ABR dalam membuat STNK palsu, menyesuaikan dengan pesanan konsumen.
“Tersangka ABR membuat STNK palsu yang sudah di file kan pada laptop miliknya dan menempelkan hologram yang didapat dari STNK bekas dicetak sendiri dengan mengubah nomor sesuai pesanan,” ungkapnya saat konfrensi pers di Polda NTB, Kamis (4/10).
Dia menjelaskan setelah ada pesanan, ABR akan mencetak file STNK palsu yang sudah didesain pada laptop miliknya persis seperti STNK asli. Dimana, budget per satu STNK kemudian dihargakan Rp 2.500.000,- untuk Mobil dan Rp 500.000,- untuk motor.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pemalsuan dokumen sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan. (NM1)
