HUKRIM

Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kades Padesa Resmi Ditahan

554

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Oknum kepala desa yang diduga terlibat menggunakan ijazah palsu saat pemilihan Kades beberapa waktu lalu, akhirnya resmi ditahan, Kamis 31 Januari 2019.

Penahanan terhadap Kades Padesa Kecamatan Lantung, Syahruddin di Lapas Kelas II Sumbawa, berdasarkan pengiriman berkas perkara tahap kedua disertai tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan berkas perkara dalam kasus ini lengkap (P21) sejak beberapa waktu lalu. Ini berdasarkan hasil penilitian yang dilakukan.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Termasuk penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk Jaksa yaitu terkait hasil uji lab terhadap ijazah yang diduga palsu ini di Puslabfor Denpasar.

Penahan dilakukan setelah Syaharuddin diperiksa oleh Jaksa, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai pukul 11.30 Wita.

Dalam pemeriksaan ini ia didampingi kuasa hukumnya. Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya. Termasuk untuk mengantisipasi tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Jaksa Pemeriksa, Fera Yuanika SH membenarkan adanya penahan tersebut. Dikatakan, dalam pemeriksaan, Oknum Kades korporatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

“Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan. Dalam memberikan keterangan ia juga cukup koporatif. Dalam pemeriksaannya didampingi PH,” jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Syahruddin, Kades terpilih Padesa dilaporkan ke Polres Sumbawa lantaran diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan.

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini diketahui pasca dilakukan penetapan calon Kepala Desa. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Panwas Pilkades dan panitia 9 setempat.

Tanpa menunggu lama, panitia 9 menindak lanjuti laporan itu pasca adanya pemenang Pilkades.

Baca Juga:  Diringkus Hendak Transaksi, Polres Sumbawa Amankan 103,48 Gram Sabu

Berdasarkan hasil penelusuran dari panitia 9 dan surat keterangan dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima dan diperkuat dari hasil investigasi Polres Sumbawa, ijazah yang digunakan tersebut tidak sah.

Dan pada akhirnya, pihak Kepolisian pun menetapkan Syaharuddin sebagai tersangka. Ini juga diperkuat dengan hasil ujilab di Puslabfor Denpasar yang menyatakan ijazah itu benar-benar palsu. (NM3)

Artikel sebelumyaPembubaran PT. DMB Disetujui dengan Sejumlah Syarat!
Artikel berikutnyaGubernur NTB Gelar Ratas dengan Bupati-Walikota Bima

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here