NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Sebelumnya empat orang telah ditahan dalam kasus proyek pembangunan talud pengaman pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok Pulau Moyo.
Kini, Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali menahan seorang lainnya yakni M. Nasir selaku Kontraktor Pelaksana Pelaksana.
Sebelum ditahan, M. Nasir lebih dahulu diperiksa oleh Jaksa mulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 wita, Kamis (10/1).
Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan (Rutan) Sumbawa.
Kasi Pidus Kejari Sumbawa, Ginanjar Damar Pamenang, SH yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan, dasar penahan terhadap tersangka memiliki dua alasan.
Pertama, alasan obyektif karena tersangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Kemudian alasan subyektif, penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditahan di rutan Sumbawa untuk 20 hari kedepan. Apabila nanti selama 20 hari penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan maka kita akan mengajukan perpanjangan 40 hari kepada penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan.
Diterangkan, Nasir merupakan penyedia jasa yang meminjam bendera kepada Faruk, Pemilik Perusahaan Pemenang Tender.
Ternyata berdasarkan fakta di lapangan dan setelah dilakukannya audit oleh Jaksa bersama Tim Teknis dan auditor BPKP, pekerjaan yang dikerjakan oleh Nasir tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja.
Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.“Jadi kita sudah menetapkan lima tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
“Pemanggilan saksi, rencana akan kita lakukan minggu depan,” tambahnya.
Sejauh ini, berdasarkan proses penyidikan pihaknya baru menemukan dua alat bukti yang mengarah kepada para tersangka yang juga sudah dilakukan penahanan.
Namun kedepan tidak menutup kemungkinan untuk munculnya tersangka baru. Tergantung pengembangan penyidikan yang dilakukan. (NM3)
