HUKRIM

Tahun Ini, Tercatat 40 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

376

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2018, tercatat terjadi 40-an kasus pelecehan atau persetubuhan terhadap anak. Dalam kasus tersebut, orang terdekat atau dikenal korban mendominasi sebagai pelaku.

“Kasus yang banyak terjadi dilakukan oleh orang terdekat, dan orang yang dikenal korban itu sendiri,” kata Fatriatur Rahma, Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (26/09).

Diungkapkan, dari beberapa kasus yang terjadi, terungkap pelaku merupakan ayah kandung, paman kandung dan orang terdekat lainnya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Diringkus

“Susahnya, anak-anak itu sulit untuk menceritakan kejadian-kejadian seperti itu. Bahkan tidak ada upaya untuk membela diri, meski merasa terancam pada saat kejadian. Karena kadang mereka tidak mengerti apa yang sedang menimpanya. Tidak tahu kalau mereka sedang menjadi korban,” jelasnya.

Dikatakan, korban biasanya baru dapat menceritakan kejadian pelecehan apabila pelaku sudah tertangkap. Atau karena korban tanpa sengaja menceritakan pelecehan tersebut kepada orang lain seperti teman sepermainan.

“40-an kasus tersebut diluar kasus kriminal hukum yang dihadapi anak seperti pencurian dan penggunaan Narkoba,” ucapnya.

Baca Juga:  Berkendara Ugal-ugalan, Tiga Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Ditegaskan, terhadap kasus menimpa anak tersebut, LPA tetap mendampingi dalam proses hukum maupun proses rehabilitasi psikologis. Dalam proses hukum, korban didampingi sejak tahap penyelidikan di kepolisian hingga putusan pengadilan.

Sedangkan pendampingan rehabilitasi psikologis perlakuan disesuaikan dengan tingkat gangguan atau trauma psikologi yang dihadapi anak.

“Kalau psikis tergantung traumanya. Kalau ringan, konselingnya disumbawa saja. Kalau berat, pemulihan rehabnya, kerjasama dengna panti rehabilitasi kementerian di provinsi. Dan dikembalikan setelah hasil rehabilitasinya normal,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Brem Merah di Pelabuhan Tano

Dikatakan, saat ini status “Ap” sudah diluar perlindungan LPA, karena yang bersangkutan telah dinyatakan normal dari gangguan psikologi dan kasusu hukumnya telah tuntas. Sedangkan kasus hukum yang menimpanya tengah diupayakan mediasi.

“Sudah koordinasi dengan Polsek Lape, agar kedua pihak ini dimediasi. Nanti setelah berkasi laporang selesai, baru mediasi dilakukan. Kita tetap dampingi juga, karena kalau itu menyangkut anak, baik sebagai korban atau pelaku, sama-sama kita lindungi,” pungkasnya. (NM2)

Artikel sebelumya113 SD di Sumbawa Dapat BANTAH
Artikel berikutnyaWaduh, Lebih dari Setengah Guru Eks K2 Tak Dapat Ikuti Seleksi CPNS?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here