HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lunyuk Jalani Sidang Perdana

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA —
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK N 1 Lunyuk, Kabupaten Sumbawa digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (24/9).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa itu menghadirkan seorang terdakwa berinisila Aw yang merupakan mantan bendahara.

Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD., SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sidang tersebut adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat persidangan Aw didampingi kuasa hukumnya, Mujitahib.

Baca Juga:  Praktek Ilegal Loging di Lunyuk Berhasil Digagalkan

Atas perbuatannya, ungkap Raka-akrabnya disapa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Usai pembacaan surat dakwaan, kepada majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sehingga persidangan selanjutnya akan langsung masuk dengan agenda pemeriksan saksi-saksi pada Senin (1/10) mendatang

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dengan begitu agenda selanjutnya pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada senin pekan depan,” jelas Raka.

Seperti diberitakan, mantan oknum kepala SMK N 1 Lunyuk berinisial As bersama mantan bendahara BOS SMK Negeri 1 Lunyuk berinisial Aw terjerat kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMKN 1 Lunyuk pada tahun 2015 lalu. Saat itu, sekolah tersebut mendapatkan dana BOS sebesar Rp 102 juta.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka

Dana itu diperuntukkan bagi 170 siswa dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu. Kemudian, dilakukan pencairan dana oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, As dan bendahara saat itu yang berinisial Aw sebesar Rp 67,2 juta.

Namun, setelah dana itu cair, diduga tidak dibelanjakan untuk kepentingan sekolah. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. (NM3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini