NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa saat ini tengah memproses dua oknum aparatur sipil negara (ASN) untuk diberhentikan sementara. Ini dilakukan lantaran keduanya tersangkut kasus hukum. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Jadi kita masih dalam proses sekarang, masih dalam proses pemberhentian sementara. Untuk semua ketentuannya itu, pegawai yang di tahan oleh aparat hukum untuk kepentingan penyidikan maka ketentuannya di berhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Kepala BKPP Kabupaten Sumbawa, A. Rahim S.Sos, Jum’at (11/1).
Selain pemberhentian sementara, ungkap Ahim-akrabnya disapa, kedua ASN tersebut juga akan diberikan 50 persen gaji selama masa tahanan. Kemudian untuk proses selanjutnya akan diambil setelah adanya putusan incraht persidangan.
Sementara itu, Inpektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri menjelaskan jika oknum ASN tersangkut kasus hukum dan memiliki surat penahanan kepolisian, maka BKPP akan mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Setelah itu, untuk keputusan selanjutnya mengenai status oknum lebih dahulu melihat hasil putusan sidang. Yakni dilakukan terencana atau tidak dan masa hukumannya.
“Kapan dia di ststusnya jelas nanti setelah seleai sidangnya. Misalnya kalau sudah ada keputusan, dia di tahan umpamanya dua tahun, maka di dua tahun itu disebut undang-undangnya dapat di berhentikan kalau dapat berarti boleh – boleh tidak. Tapi kalau di rencanakan maka dia di berhentikan. Kalau dua tahun ke atas jelas dia di berhentikan atau dua tahun ke bawah bisa tidak bisa iya tapi kembali lagi ada kriterianya dia di rencanakan atau tidak,” jelas H. Bas. (NM3)
