NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Hingga saat ini, kasus warga yang tergigit hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Sumbawa bertambah menjadi 11 orang. Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya dinyatakan positif rabies.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Surya Darmansyah kepada wartawan, Rabu (13/2) mengatakan, pihaknya mendata ada dari 11 warga yang tergigit HPS hingga saat ini.
Kemudian setelah sebelumnya hanya satu yang dinyatakan positif rabies, bertambah tiga orang. Ketiganya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan sampel hewan di Balai Laboratorium Kesehatan Hewan di Denpasar.
“Sampel hewan HPR itu kemudian di periksa di Balai Laboratorium Kesehetan Hewan Denpasar, itu sudah menyebutkan bahwa kasus yang tarkhir dikategorikan atau sudah dinyatakan sebagai rabies untuk hewan yang menggigitnya,” ujarnya yang didampingi Kabid Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Agung Riyadi, di kantor Bupati Sumbawa.
Atas adanya kejadian ini, Dinas Kesehatan mengajukan kajian/tlaahan kepada Bupati Sumbawa, agar bisa menetapkan kasus rabies ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Beliau (Bupati) tadi sudah merespon, minta segara tindaklanjuti dengan langkah-langkah surat penetapan dan sekaligus nanti akan ada pertemuan intern kami. Beliau juga menyarankan untuk membentuk tim reaksi cepat penanganan rabies, termasuk terhadap hewan yang ada, seperti apa nanti akan disikapi agar semuanya tidak menyebar. Karena dikhawatirkan jangan sampai kejadian rabies ini seperti yang terjadi di Dompu,’’ tuturnya.
Diungkapkannya, menindaklanjuti saran pembentukan tim reaksi cepat penanganan rabies tersebut, pihaknya dalam waktu segera akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, baik itu Dinas Peternakan dan Kesehetan Hewan, Karantina Pertanian, pihak Bandara, Pelabuhan, serta pihak terkait lainnya.
“Jadi ini semua kita harus begerak agar bisa mengeliminir masuknya hewan-hewan itu, dan mengeliminir hewan yang ada di dalam daerah untuk tidak terinfeksi. Seperti apa nanti penanganannya, apakah ada pembasmian atau hewan ini diikat, artinya jangan sampai dibiarkan berkeliaran. Artinya langkah-langkah untuk pengendalian hewan itu akan kita bicarakan dengan instansi terkait,” jelasnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan siap memberikan pelayanan terhadap penanganan bagi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Bagi korban yang tidak ditangani di puskesmas, pihaknya akan mendatangi ke kediamannya untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan secara rutin.
“Yang jelas kami setiap kasus gigitan kami lacak, temukan. Kalau memang dia (Korban) didapatkan pelayanannya bukan di puskesmas, maka kami datangi untuk dilakukan penangnan,’’ tegasnya. (NM3)
