PEMERINTAHAN

2.000 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Kota Mataram

384

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh bersama dengan Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalu Agung Darmawan menyerahkan 2.000 sertifikat tanah yang merupakan wujud nyata dari pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahap I Tahun 2018 di Kota Mataram.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Mataram pada masing-masing satu orang perwakilan warga dari enam kecamatan yang ada di Kota Mataram, sedangkan sisanya diserahkan secara langsung satu-persatu di halaman Kantor Wali Kota Mataram usai acara.

Agenda penyerahan sertifikat tanah secara simbolis yang digelar beberapa hari lalu, dihadiri oleh segenap anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, jajaran pimpinan OPD lingkup Kota Mataram, camat, dan lurah se-Kota Mataram, serta masyarakat penerima sertifikat.

Disampaikan oleh Ketua Panitia kegiatan PTSL di Kota Mataram sekaligus menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang dalam laporannya bahwa Pemerintah Kota Mataram berkomitmen kuat untuk membantu masyarakat agar hak masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah dapat terpenuhi dengan mengalokasikan anggaran sebesar 750 juta rupiah untuk membayar retribusi atau pungutan resmi yang dikenakan dalam pengurusan 7.500 sertifikat tanah milik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga:  KI Apresiasi Komitmen Kemenag NTB, Suaeb Qury : Luar Biasa !

Sehingga pengurusan 7.500 sertifikat tanah yang masuk dalam kegiatan PTSL Tahap I Tahun 2018 di Kota Mataram dapat dilaksanakan secara gratis. Karena berdasarkan SK dari pusat, BPN Provinsi NTB diperkenankan untuk mengenakan retribusi sebesar 350 ribu rupiah. Selain itu pada tahun 2019 nanti akan ada penyempurnaan sistem IT oleh Pemerintah Kota Mataram, sehingga nantinya seluruh informasi mengenai tanah-tanah yang ada di Kota Mataram dapat diakses secara lebih mudah melalui internet.

Sementara itu disampaikan oleh Kepala BPN Provinsi NTB Dalu Agung Darmawan, 2.000 sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kota Mataram tersebut merupakan sebagian dari jumlah seluruhnya sebanyak 7.500 sertifikat tanah yang menjadi target untuk diterbitkan di Kota Mataram sampai dengan akhir tahun 2018.

Baca Juga:  NTB Raih WTP ke-12 Secara Berturut

Sampai saat ini target yang ditetapkan di Kota Mataram telah hampir 100 persen selesai. Selain memberi manfaat kepada masyarakat dengan memberi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, kegiatan PTSL juga bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam kaitannya dengan perencanaan tata ruang dan wilayah, sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam penetapan pajak.

Karena itu pihaknya berharap untuk dapat melanjutkan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Mataram dalam mensukseskan kelanjutan program PTSL. “Bagi masyarakat, saya sampaikan pesan dari Bapak Presiden. Kalau sudah menerima sertifikat  jangan sampai disekolahkan. Jangan sampai hanya karena nominal tertentu akhirnya justru tanahnya nanti melayang”, ucapnya.

Sedangkan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Mataram telah berkomitmen untuk dapat secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang. Termasuk membantu masyarakat agar dapat memiliki sertifikat tanah secara gratis.

Baca Juga:  Reses di 14 Titik, Sudirsah Sujanto Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat

Bahkan bila ada warga yang dimintai pungutan untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL, Wali Kota memperilahkan warga untuk melapor. Selain itu Wali Kota juga memberikan apresiasi pada BPN Provinsi NTB yang telah menghajatkan untuk menjadikan Kota Mataram sebagai daerah dengan penataan bidang tanah secara lengkap di Provinsi NTB.

Bila pada tahun 2017 telah diserahkan sejumlah 5.000 sertifikat, dan tahun 2018 sejumlah 7.500 sertifikat, diharapkan Wali Kota pada tahun 2019 mendatang seluruh tanah yang ada di Kota Mataram telah bersertifikat. Hal tersebut juga untuk menghindarkan agar jangan sampai terjadi di Kota Mataram warga yang saling terpecah-belah dan bersengketa karena kepemilikan tanah. Karena itu untuk warga Kota Mataram yang telah mendapatkan sertifikat tanah, Wali Kota meminta agar dapat mengedepankan rasa syukurnya. “Bersyukur, disimpan baik-baik,” pesannya. (NM1)

Artikel sebelumyaReses Pamungkas, JR Sambangi Keluarga Besar PT Raam Sejahtera
Artikel berikutnyaPeduli, Rp 542 Juta dari “Ipin dan Upin” untuk Korban Gempa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here