NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, telah menangani hampir 30 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) selama 2018. Dari kasus-kasus tersebut, dominan dapat diselesaikan ditingkat mediasi, dan beberapa diantaranya diselesaikan melalui jalur hukum, di pengadilan.
“Sepanjang tahun 2018, hampir 30 kasus perselisihan hubungan industrial (HI) yang masuk. Alhamdulillah sebagian besar semuanya sudah bisa kita selesaikan walaupun masih ada beberapa kasus dalam tahap proses untuk diselesaikan,” kata Darmawansyah, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, di gedung DPRD Sumbawa belum lama ini.
Menurutnya, dari hampir 30 kasus pereselisihan HI tersebut, didominasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Terhadap kasus yang terselesaikan melalui mediasi di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, seluruh hak mantan karyawan telah dipenuhi perusahaa.
“Kebanyakan telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama di Disnakertrans. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, maka hak-hak dari korban PHK sepihak telah diselesaikan,” katanya.
Dijelaskan, dari kasus yang masuk, sebagian kecil penyelesaian memalui jalur hukum di pengadilan, karena tidak menemui kata sepakat di jalur mediasi. Sebab mediasi di Disnakertrans, sebatas menfasilitasi kepentingan dari kedua belah pihak.
“Ada beberapa permasalahan saat kita melaksanakan mediasi, tidak tercapai kesepakatan. Dan mereka bertahan dengan argumentasi hukum masing-masing. Kemudian mereka yang akan meneruskan proses perselisihannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku melalui pengadilan hubungan industrial. Kita menghargai itu,” katanya. (NM2)
