PEMERINTAHAN

Agustus 2018, DPMPTSP Sumbawa Terbitkan 51 Izin Pariwisata

485

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Selama 8 bulan, sejak Januari hingga Agustus 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan 51 izin pariwisata.

Izin ini diterbitkan setiap bulan. Rinciannya, Januari 10 izin Pariwisata, Februari 3 izin, Maret 8 izin, April 7 izin. Mei 9 izin. Juni 5 Izin, Juli 7 izin dan Agustus 2 izin.

Kepala DPMPTSP Sumbawa, H. Sahril, M.Pd yang dikonfirmasi kemarin menyebutkan, dari puluhan izin ini di antaranya izin Hotel Tarano Jaya bergerak di bidang jasa penyediaan akomodasi jangka pendek (Losmen), PT Tambora Duta Wisata di bidang jasa perjalanan wisata, rumah kost Ai Payung di jasa penyediaan akomodasi.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

Hotel Tambora bergerak di jasa penyediaan akomodasi hotel. Rumah makan Tambora untuk jasa makanan dan minuman (rumah makan), dan Rumah Makan Goa bergerak di jasa makanan dan minuman (rumah makan).

Selanjutnya di bidang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (karaoke) diajukan Victoria Karaoke dan Warna Warni Karaoke Family. CV Alina Risqi di jasa makanan dan minuman (restoran), CV Alina Risqi penyediaan akomodasi (hotel).

Rumah Makan Lina Yusran, CV. Azena/sugianti, PT Moyo Safari Abadi/Pontjo Sutowo, Rumah Makan Mega Jaya, Hotel Dewi, CV Arwana Perkasa dan beberapa usaha lainnya.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

“Kami memastikan semua pengajuan izin direspon dengan cepat. Silakan datang sendiri, dan hindari calo,” demikian Haji Sahril. (NM1/*)

Artikel sebelumyaRespon Cepat Permohonan Izin, DPMPTSP Tetap Verifikasi Lapangan
Artikel berikutnyaPAD Capai Rp 1,1 Miliar Lebih, 2.292 Izin Diterbitkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here