NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah sudah menandatangani surat keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2019.
Dalam penetapan surat tersebut menyatakan UMK Sumbawa naik menjadi Rp. 2.028.950 dari sebelumnya sebesar Rp. 1.850.000.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi Kabupaten Sumbawa, Syafruddin Nur
“Ada peningkatan UMK kita,” ujarnya, Kamis (20/12)
Dikatakannya, kesepakatan penentuan UMK ini sudah melalui prosedur yang ada. Berdasarkan rumus, format dan aturan sehingga dewan pengupahan hanya menyesuaikannya saja.
Karena dewan pengupahan juga menganut beberapa unsur, meliputi pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat buruh.
“Ini belum disampaikan, karena baru datang suratnya. Tetap akan segera disosialisasikan. berlaku per 1 januari 2019,” jelasnya. (NM3)
