PEMERINTAHAN

Alhamdulillah, UMK Sumbawa 2019 Naik!

681

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah sudah menandatangani surat keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2019.

Dalam penetapan surat tersebut menyatakan UMK Sumbawa naik menjadi Rp. 2.028.950 dari sebelumnya sebesar Rp. 1.850.000.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi Kabupaten Sumbawa, Syafruddin Nur
“Ada peningkatan UMK kita,” ujarnya, Kamis (20/12)

Dikatakannya, kesepakatan penentuan UMK ini sudah melalui prosedur yang ada. Berdasarkan rumus, format dan aturan sehingga dewan pengupahan hanya menyesuaikannya saja.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

Karena dewan pengupahan juga menganut beberapa unsur, meliputi pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat buruh.

“Ini belum disampaikan, karena baru datang suratnya. Tetap akan segera disosialisasikan. berlaku per 1 januari 2019,” jelasnya. (NM3)

Artikel sebelumyaRosihan : Pemerintah Harus Serius Sikapi Nasib Muslim Uighur!
Artikel berikutnyaDi Sumbawa, Dua Orang Meninggal Akibat Gizi Buruk 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here