PEMERINTAHAN

Ashari : Jangan Saling Meniadakan, Kades dan BPD Harus Singkron!

389

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa – Kependudukan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Ashari meminta sekaligus menghimbau agar Kepala Desa yang ada dilingkup NTB ini untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam membangun serta memakmurkan masyarakat desa.

“Jangan saling meniadakan, Kades dan BPD harus sejalan dan saling menguatkan,” demikian diungkapkan Kadis DPMPD Dukcapil kepada www.nusramedia.com, Kamis (4/10) di Mataram dalam menanggapi banyaknya persoalan ditingkat desa termasuk sejumlah kades yang tersandung persoalan hokum terkait Dana Desa (DD).

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

Ia tak menampik, masih banyak kades melakukan kesalahan bahkan tidak melibatkan BPD. Dari 995 desa yang ada di NTB sekitar 5 hingga 10 desa/oknum kepala desa tersandung masalah akibat penggunaan DD.

Banyaknya persoalan di tingkat desa ini. Adapun factor penyebab lainnya kata dia, yaitu kurangnya koordinasi antara Kepala Desa dan BPD. Ia juga mengaku banyak mendengar bahwa ada beberapa Kades dengan BPD tidak sejalan. Hal itu dianggapnya adalah sebuah persoalan di pemerintahan desar.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

“Memang ada beberapa kades dengan bpd tidak sejalan kurang komunikasi mau melibatkan BPD. Ini persoalan, sehingga inilah yang terjadi (masalah) di pemdes,” kata Ashari.

“Kita harapkan di desa itu BPD dan Kades harus sejalan dalam musyawarah desa itu betul-betul dilakukan untuk bagaimana menggali potensi di  kemakmuran masyarakat desa,” tambahnya lagi.

Menyikapi sejumlah persoalan ini, mantan Sekretaris DPRD NTB ini juga menyatakan akan melakukan pembinaan dalam waktu dekat. Sehingga diharapkan kedepan, dapat terjadinya keselarasan termasuk bagaimana penggunaan dana desa bisa sesuai aturan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

“Jadi memang ini perlu juga salah satu bagaimana peningkatan kapasitas aparat desa, kades bekerja sendiri tidak bagus. Pemuatan kapasitas kepala desanya, penguatan kapasitas pengelola keuangan dan bpd jadi semuanya,” demikian Ashari. (NM1)

Artikel sebelumyaDituding Tak Mampu Selesaikan Persoalan, SBSI Usulkan Dinasker KSB Ganti Nama
Artikel berikutnyaInilah Kunci Kemajuan Pariwisata NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here