PEMERINTAHAN

Berikut 12 Poin SE Bupati Lombok Utara

421

NUSRAMEDIA.COM, LOMBOK UTARA — Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lombok Utara.

Adapun 12 point yang tertuang pada SE Bupati KLU dengan Nomor : 188.64/115/ORG/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tersebut.

Yaitu pertama (1), diminta bagi seluruh jajaran fasilitas layanan kesehatan agar dapat mengintensifkan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19.

Kedua (2), membatasi jumlah penunggu pasien dan jam besuk di seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Ketiga (3), menjaga kebersihan lingkungan dan menyiapkan fasilitas seperti cairan desinfektan atau hand sanitizer di tiap instansi, termasuk fasilitas umum dan tempat ibadah.

Keempat (4), meliburkan seluruh siswa disemua tingkatan selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020. Kecuali bagi siswa yang mengikuti ujian nasional, dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan dan lengendaliab penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Lalu Gita Ariadi : Setiap Apel Pagi, Nyanyikan Mars NTB Gemilang !

Kelima (5), menutup sementara akses pintu masuk wisatawan pada tiga gili (terawangan, air dan meno) dan obyek wisata lainnya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 serta dievaluasi lebih lanjut.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan aktifitas keluar masuk di tiga gili agar melalui satu pintu. Yaitu melalui pelabuhan bangsal dengan dengan pengawasan tetap sesuai prosedur.

Kemudian pada poin keenam (6), bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lotara yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, agar dilakukan secara selektif dengan tingkat prioritas serta urgensinya. Sedangkan terhadap perjalanan dinas ke luar negeri agar dilakukan penundaan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Pj Walikota Bima, Haji Rum Gunakan Jargon "Gemilang"

Tujuh (7), melakukan pemeriksaan kepada masyarakat dan pegawai yang telah melakukan perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri (riwayat perjalanan 14 hari kalender terakhir).

Delapan (8), penyelenggaraan rapat/pertemuan agar dilakukan secara terbatas dengan mengikuti prosedur yang diberlakukan.

Sembilan (9), mengintegrasikan semua program/kegiatan ditiap OPD dalam upaya lencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sepuluh (10), penggunaan finger print kehadiran untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan dan digantikan dengan absensi manual (SIDARA).

Tak kalah pentingnya, adapun point kesebelas (11). Yaitu melaporkan ke BKD-PSDM dalam hal ditemukannya ASN dilingkungan kerjanya, yang berada salam status pemantauan dan/atau diduga pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Baca Juga:  Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima Diingatkan Bangun Program Strategis Sejalan dengan Pejabat Lama

Selanjutnya ditindak lanjuti ke Kemterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selanjutnya, point terakhir yaitu dua belas (12). Untuk informasi dan pengaduan hubungi call center dengan nomor : (082 147 155 883) dan 081 917 969 726.

Demikian SE tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Kepala Perangkat Daerah.

Untuk diketahui pula, dalam SE itu, Bupati Lotara telah ditanda tangani serta cap/stempel oleh orang nomor satu di KLU tersebut.

Berkaitan dengan kebenaran SE tersebut, melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Utara, Mujaddid Muhas dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. (red) 

Artikel sebelumyaNTB Perketat Pengawasan di Pelabuhan
Artikel berikutnyaSeluruh Jadwal Kedatangan Kapal Pesiar ke NTB Dibatalkan