NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Bupati Sumbawa, H.M. Husni Djibril B.Sc telah memberikan sanksi kepada dua oknum ASN yang diduga terlibat dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon kontestan pada Pemilu 2019 mendatang.
Kepada wartawan, Bupati menyatakan sanksi bagi dua oknum ASN tersebut sudah diberikan. Yakni dalam bentuk mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Meskipun yang bersangkutan tidak melanggar UU Pemilu, namun menyimpang sebagai ASN.
“Jadi itu keteledoran, belum menjadi pelanggaran hukum. Maka itulah sanksi yang kami berikan,” ujar Bupati, di Ruang Kerjanya, Kamis (3/1).
Untuk itu, Haji Husni kembali mengimbau agar seluruh ASN lingkup Pemda Sumbawa agar tidak melakukan politik praktis. Apalagi menyebarkan berita hoax tentang calon maupun politisi, termasuk masalah apapun.
“Dia menyentil (Kampanye) saja itu sudah melanggar,” demikian Bupati Sumbawa. (NM3)
