PEMERINTAHAN

Catat! Ini Jadwal Test SKD CPNS di NTB

538

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Fathurrahman mengungkapkan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan system Computer Assisted Test (CAT) CPNS telah resmi diumumkan, khusunya bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilingkup NTB.

Untuk di lingkup Pemerintah Provinsi NTB sendiri kata dia, pelaksanan test SKD dilakukan selama 12 hari, yakni terhitung dari tanggal 5 hingga 16 November mendatang.

Selanjutnya untuk pelaksanaan test CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat akan dilangsungkan selama 4 hari yaitu dimulai dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Diikuti Pemkab Lombok Utara terhitung dari tanggal 4 hingga 5 November. Kemudian, Pemkab Lombok Tengah dilaksanakan mulau dari tanggal 6-7 November 2018 mendatang. Dilanjutkan Kota Mataram dari tanggal 8 sampai dengan 11 November.

“Khusus untuk Lobar, Loteng, KLU dan Kota Mataram masuk satu bagian dalam UPT BKN Mataram. Sedangkan yang pelaksanaan test secara mandiri termasuk kita tadi (pemprov, red), Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Bima Kota, Dompu dan Lotim,” terangnya.

Untuk lingkup Pemkab Lombok Timur pelaksanaan test dimulai dari tanggal 1 hingga 12 November. Selanjutnya Pemkot Bima tanggal 3-6 November dan lingkup Pemkab Bima dari tanggal 3 hingga 17 November.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sedangkan untuk Pemkab Sumbawa sambungnya, pelaksanaan test akan dimulai dari tanggal 2 hingga 12 November. Pemkab Dompu tanggal 3-11 November 2018.

“Untuk lingkup Pemkab Sumbawa Barat pelaksanaan SKD CPNS nya dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 9 November 2018,” demikian Fathurrahman. (NM1)

Artikel sebelumyaCegah Kecurangan! SKD CPNS Diperketat, Perserta Diperiksa dengan “Metal Detector”
Artikel berikutnyaInilah Tata Tertib Tes SKD CPNS 2018, Larangan dan Sanksinya!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here