PEMERINTAHAN

Danrem 162/WB Pimpin Rakor dan Tandatangani Fakta Integritas bersama Aplikator

392

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Sekitar 30 orang aplikator yang terdiri dari para pengusaha di NTB menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, Kamis 31 Januari 2019 di Mataram.

Penandatanganan fakta integritas bersama puluhan aplikator yang disaksikan oleh Danrem 162/WB dan Kepala Dinas Perkim NTB, Kamis 31 Januari 2019 di Mataram.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB serta melakukan penandatanganan fakta integritas yang disaksikan pihak lainnya, yakni termasuk Kepala Dinas Perkim NTB, I Gusti Bagus Sugiharta, di Kantor BNPB NTB setempat.

Dicegat wartawan usai melaksanakan rapat, Danrem 162/WB menjelaskan bahwa dikumpulkannya para pengusaha yang terlibat sebagai aplikator proses percepatan rehab rekons pembangunan rumah berar untuk menandatangani fakta integritas.

Hal itu dikarenakan lanjut Danrem, mengingat waktu yang sudah cukup mepet. Sehingga pembangunan harus disegerakan.

Untuk diketahui masih kata Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, penandatanganan ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan para aplikator terkait dengan pengadaan material masing-masing setiap minggunya.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

Sehingga diharapkan, semua proses berjalan baik aman dan lancar sesuai kesepakatan dengan Gubernur di Kantor Gubernur NTB pada saat rapat.

“Para Aplikator ini nantinya akan diberikan dengan jumlah yang sama, namun apabila pekerjaannya selesai tepat waktu atau sebelum waktunya, maka akan kita berikan progress pekerjaan yang lebih banyak,” tuturnya.

“Dan apabila pekerjan tidak selesai tepat waktu maka tingkat pekerjaan yang diberikan juga akan dikurangi dan bahkan adanya pemutusan hubungan kerja,” tambah orang nomor satu di jajaran Korem tersebut.

Setelah ada perjanjian SPK dengan Pokmas sambungnya, maka material harus segera tiba di lokasi pembangunan berdasarkan permintaan Pokmas paling tidak dua tau tiga hari.

“Masing-masing Kabupaten rumah yang rusak ringan, sedang dan berat berbeda sehingga tidak bisa ditentukan idealnya antara jumlah Fasilitator dengan Aplikator di lapangan namun harus berupaya untuk memaksimalkan proses percepatan agar rumah cepat jadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov NTB Anggarkan Rp57 Miliar Untuk Revitalisasi Islamic Center dan Kantor Gubernur

Selain itu, Danrem juga menegaskan pihaknya sudah menghitung kemampuan masing-masing aplikator untuk bisa menyelesaikan rumah setiap minggu.

“Awal Februari 2019, kami akan melakukan SPK di masing-masing Kecamatan bersama Pokmas, Aplikator yang diketahui oleh BRI, Danramil, Kapolsek, Kalak BPBD, PUPR atau Perkim yang ada di wilayah untuk memastikan material setelah adanya perjanjian SPK dengan Pokmas,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu Aplikator dari Sekertaris Coonwood-Mei mengatakan, dalam satu bulan, pihaknya mengambil jumlah paling kecil sekitar 400 unit rumah.

Ini dimaksudkan, sehingga dapat menyelesaikan 100 unit rumah setiap minggu dengan tipe 36. Namun untuk tipe 27 kata Mei, membtuhkan waktu kurang dari seminggu bisa mencetak rumah lebih dari 100 unit setiap minggunya.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Rumah tipe 27 dengan satu kamar, satu ruang tamu dan satu kamar mandi dan teras,” sebutnya.

Untuk teknisi, kata Mei, pihaknya sudah membawa teknisi langsung dari Jakarta karena tidak sembarangan teknisi dalam proses pembuatannya.

Sedangkan Aplikator Risha dari Lombok Tengah, Sahrun menyampaikan work shop tempat membuat panel Risha berada di Desa Aik Buka Kecamatan Batu Kliang Kabupaten Loteng.

Terkait dengan pembayaran rumah Risha, kata Sarun, pihaknya fleksibel dan tidak ada masalah karena pembayaran diterima langsung dari Pokmas.

“Hingga saat ini sebanyak 49 unit rumah yang sudah keluar dari work shop, namun 11 unit yang belum berdiri dan sisanya sudah ditempati oleh pemiliknya,” tutupnya. (NM1)

Artikel sebelumyaDanrem 162/WB Apresiasi Peran Aktif Awak Media
Artikel berikutnyaGanti Rugi Pembebasan Lahan Pasar Seketeng Capai Rp 9,2 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here