PEMERINTAHAN

Dinas Pertanian Temukan Indikasi Pengecer Pupuk Nakal

407

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, menemukan indikasi pengecer pupuk bersubsidi nakal dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

Di beberapa kecamatan tersebut, petani menerima pupuk kurang dari semustinya yakni 130 Kg per hektar.

“Menyongsong Musim Tanam (MT) 2018/2019, kita perlu mengantisipasi beberapa persoalan terkait persoalan penyaluran pupuk yang terjadi sebelumnya agar tidak terjadi kembali,” kata Tarunawan, di ruang kerjanya Selasa (27/11).

Menurutnya, jatah pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk 2018, total 31 ribu ton. Dari total tersebut, diketahui telah hampir habis disalurkan dari Produsen ke Distributor kepada Pengecer.

“Disalurkan oleh produsen kepada distributor, distributor kepada pengecer. Nah mungkin posisinya sekarang pupuk itu ada pengecer, ada digudang-gudang mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Diskominfotik NTB Kenakan Tenun Dompu Terima Penghargaan AWD

Namun, persoalan yang ditemukan dilapangan berdasarkan pantauan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, terdapat petani di beberapa kecamatan yang tidak menerima pupuk dengan jumlah seharusnya atau 130 Kg per hektar.

Dengan perhitungan 31 ribu ton dengan luas tanam 230 ribu hektar, maka per hektar mendapatkan 130 kilogram.

“Persoalan yang bisa kita evaluasi dari distribusi pupuk 2018 itu, banyak petani yang menerima jatah pupuk, kurang dari yang seharusnya. Luas tanam di Kabupaten Sumbawa itu tiap tahun, tidak pernah lebih dari 230 ribu hektar. Yang terdiri dari jagung, holtikulutra, cabai, kemudian ada juga bawang merah dan lain-lain. Itu totalnya tidak pernah lebih 230 ribu,” katanya.

Bahkan, ditetahui terdapat petani yang hanya menerima 25 kg perhektar. “Tapi kenyataannya, di lapangan itu ada kecamatan yang diberi oleh pengecer hanya 25 kilo gram oleh pengecer. Cukup apa itu, ada beberapa kecamatan saya pantau yang pengecernya memberikan petani hanya 25 kg per hektar. Padahal mustinya mereka terima 130 kg,” ujarnya, dan mempertanyakan kelebihan atau sisa jatah pupuk seharusnya.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

Ia berharap, agar distributor memberikan sanksi kepada pengecer yang menalurkan tidak sesuai ketentuan.

“Kita minta agar jatah yang mereka terima itu, harus diterima seperti seharusnya. Jangan dikurang-kurangi. Harapan kita agar distributor kasih sanki kepada pengecer yang nakal. Mereka yang bisa kasih sanksi, karena hubugan distributor dan pengecer itu hubungan bisnis,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga pengecer yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 90 ribu persak, bahkan hingga Rp 130 per sak.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Ada juga saya temukan pengecer yang menjual diatas HET, ada itu. Kan harusnya satu sak urea itu Rp 90 ribu, tapi ada yang jual Rp 100 ribu, Rp 110ribu, Rp 135 ribu,” katanya.

Meski demikian, terdapat pengecer yang memberikan jatah pupuk diatas jumlah seharusnya kepada petani.

“Ada juga kecamatan yang pengecernya bagus malah ada yang kasih150 kg perhektar, seperti Moyo Hulu, Labangka. Itu sudah luar biasa ketika pengecer, bisa seperti itu. Jadi berpulang kepada mental pengecernya. Mereka nyari keuntugan pribadi atau tidak. Tidak berfikir kepada kemaslahatan petani kita,” katanya. (NM2)

Artikel sebelumyaUsai DIY, Rombongan NTB Bertolak ke DIS
Artikel berikutnyaBawaslu Pastikan ASN Lakukan Pelanggaran Administratif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here