PEMERINTAHAN

Dituding Tak Mampu Selesaikan Persoalan, SBSI Usulkan Dinasker KSB Ganti Nama

452

NUSRAMEDIA.COM, KSB – Lantaran dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara perusahaan dengan tenaga kerja. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB mengusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat berganti nama.

Dinas terkait bahkan terkesan tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan besar sekelas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dan perusahaan lainnya yang telah melaksanakan kebijakan yang merugikan pekerja.

“Mentang-mentang namanya dinas tenaga kerja, ya tenaga kerja yang dihajar terus. Perusahaan kapan ? Jadi saya usul dinas ini jangan namanya dinas tenaga kerja, tapi dinas perusahaan,” ujar Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB, Malikurrahman Iken dalam diskusi sosial bertajuk ‘Peranan serikat pekerja dalsm menciptakan hubungan industrial yang baik’ di Taliwang, Kamis (4/10).

Di diskusi yang dilaksanakan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumbawa Barat itu, Iken memaparkan begitu banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di KSB yang berujung pada kerugian di pihak pekerja.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

Dalam diskusi dan pertemuan informal, Disnaker selau menyatakan PHK itu tidak sah. Tetapi tidak pernah ada sikap tegas dari Disnaker terhadap perusahaan terkait PHK itu. Dan hampir semua kasus PHK itu pasti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya mau tanya ke Disnaker, bisa nda sebelum ke PHI, PHK itu dibatalkan. Pemerintah ngomong aja PHK itu tidak sah, tapi dibiarkan,” cetusnya.

Menurut Iken, sebenarnya sangat banyak kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk membatasi ruang gerak perusahaan untuk tidak semena-mena mengambil kebijakan terkait pekerja. Misalnya kebijakan mengenai pemberlakuan upah dibawah UMK (upah minimum kabupaten).

Ia menyindir tema diskusi tentang penguatan serikat pekerja, tetapi faktanya di PT AMNT, serikat-serikat pekerja yang ada sudah hampir ‘punah’ karena kebijakan PHK karyawan terus berlangsung.

“Kalau berharap untuk menyelesaikan persoalan saya yakin (Disnaker) nda bisa. Karena seolah kita mengadu ke Disnaker hanya menunggu ajuran sebagai syarat ke PHI. Tapi proses mediasi supaya PHK dicabut, proses bi partit, tripartit supaya tidak sampai ke PHI. Kita berharap demikian sebenarnya. Jadi posisi pekerja dan serikat selalu lemah,” beber Iken.

Baca Juga:  Ditjen AHU Persiapkan Kinerja Progresif dan Akuntabel Jelang Tahun 2024

“Kita di undang disini sebagai serikat nda tahu gimana nanti nasib serikat di AMNT, karena sudah di PHK semua. Siapa yang akan menjadi anggota kita? Mau buat serikat baru juga akan dihambat. Buktinya SBSI berkali-kali dihambat di AMNT itu untuk mendaftar, padahal syaratnya terdaftar di Disnaker. Bahkan ada statemen di media bahwa SBSI tidak sah dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung sikap Disnaker yang disebut tidak pernah memberikan rasa sejuk dalam konteks ketenagakerjaan. Bahkan beberapa kali pertemuan terpaksa gagal karena Disnaker tidak hadir atau pihak perusahaan kesulitan untuk dihadirkan.

Iken juga menyorot masalah UMK yang hingga sekarang Disnaker belum bisa memastikan UMK itu dilaksanakan oleh semua perusahaan yang beroperasi di KSB.

Baca Juga:  Sekretaris Diskominfotik NTB : "Penting Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas"

“Percuma kita tetapkan UMK itu kalau ternyata tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnaker KSB, Zainuddin, menanggapi hal itu, meminta semua pihak menghormati progress yang sudah dicapai dalsm penyelesaian kasus-kasus hubungan indsutrial yang terjadi.

“Progressnya ada yang sudah selesai dan ada yang belum selesai. Yang belum selesai, kami ajak untuk mencari solusi. Karena kewenangan kami dalam PHI sangat terbatas dan jumlah personil juga terbatas,” ujarnya.

Terkait UMK, Zainuddin mengakui belum semua peeusahaan melaksanakan. Namun bukan hanya di KSB di daerah lainpun masih banyak.yang belum melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK di daerah setempat.

“Kami tetap menghimbau kepada perusahaan-perusahaan itu untuk melaksanakan UMK. Bagi yang belum mampu ada regulasinya. Ini yang menjadi perhatian bersama di KSB,” ujarnya. (NM5)

Artikel sebelumyaSindikat STNK Palsu Diringkus Polisi
Artikel berikutnyaAshari : Jangan Saling Meniadakan, Kades dan BPD Harus Singkron!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here