PEMERINTAHAN

Doktor Zul : Perlunya Menyelesaikan Persoalan Tanah Masyarakat!

421

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memenuhi undangan Kepala Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Provinsi NTB, Dalu Agung Darmawan, Selasa 15 Januari 2019.

Dikesempatan itu, Gubernur mengungkapkan bahwa perlunya menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan persoalan masyarakat. Terutama, yang menyangkut legalitas tanah, yaitu penerbitan sertifikat tanah.

Ditegaskannya, penyelesaian persoalan tanah masyarakat memiliki pengaruh baik bagi siapa saja yang hendak bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya bagi investor luar yang ingin menanamkan modalnya di NTB.

Baca Juga:  Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Dengan upaya menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat berupa sertipikat tanah, Investor bisa lebih banyak lagi menanamkan modalnya di daerah kita,” kata Gubernur singkat.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Dalu Agung Darmawan melaporkan, bahwa masih banyak persoalan tanah yang harus diselesaikan Pemprov NTB. Semisal kata dia, batas tanah termasuk sertifikat yang dimiliki masyarakat.

Untuk itu persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena akan mempengaruhi lancarnya pembangunan daerah. Karenanya, ia memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Kita ditahun 2019 punya target 16000 sertifikat tersebar keseluruh Kabupaten/Kota. Kami mohon masyarakat terlibat untuk membantu persoalan yang dihadapi, karena tanpa keterlibatan masyarakat tak mungkin bisa terselesaikan dengan baik. Karena tanah itu milik masyarakat, sehingga masyarakat harus menyiapkan diri, menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait dengan tanah itu,” paparnya.

Leih jauh diungkapkannya, masyarakat yang menguasai tanah agar memelihara tanahnya dengan baik dengan memperjelas batas-batasnya.

Selain itu, Kepala BPN NTB juga meminta agar masyarakat menjaga dan memelihara tanah masing-masing. Sehingga tidak dikuasai orang lain dan menjadi tanah-tanah terlantar.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

“Yang penting dipelihara, karena kalo tanah itu dibiarkan dikuasai orang lain, kalo tanah tanah itu milik perusahaan akan menjadi tanah-tanah terlantar sehingga tidak efesien,” demikian. (NM1)

Artikel sebelumyaBahas Infrastruktur di Bima, Sejumlah Kepala OPD Dikumpulkan
Artikel berikutnyaSumbawa Satu-Satunya Daerah Pengembangan Jagung Berbasis Korporasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here